Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Sebuah kontestasi dalam demokrasi pemilihan kepala desa, sangat menjadi incaran bagi para politikus politikus setingkat desa. Tak heran jika hal tersebut sangat menarik untuk diperbincangkan oleh seluruh kalangan.
Hal tersebut adalah salah satu faktor yang menyebabkan merangsangnya pemikiran saya untuk membahas ulas kinerja mantan Pejabat Tinggi Desa Sei Baru, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, yang juga termasuk bakal calon Kepala Desa di pesta demokrasi pilkades serentak tahun 2021 Kabupaten Labuhanbatu yang akan segera dilaksanakan,” ungkap Bung Edi S Ritonga, salah seorang pemerhati desa.
“Kenapa hal tersebut harus di bahas ?? Menurut Bung Edi, “Desa Sei Baru, Kecamatan Panai Hilir, termasuk merupakan sebuah desa penyumbang konflik agraria yang sangat tinggi. Dengan cara masuknya para mafia tanah lalu mengaku sebagai sang pemilik tanah serta membawa surat surat bodong yang di tenteng oleh para mafia tersebut di Dusun Sei Dua, Desa Sei Baru, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Mei 2017 yang lalu,” imbuhnya.
Kepada wartawan Bung Edi S Ritonga juga menambahkan, “bahwa akibat dari konflik tersebut, masyarakat setempat juga sempat mendapat perlakuan atau tindakan kekerasan dari para oknum yang tidak bertanggung jawab. Hingga konflik tersebut pernah menjerat salah satu ketua kelompok tani dengan dugaan telah melakukan tindakan pidana, yang dipersangkakan telah melanggar beberapa pasal – pasal KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), hingga akhirnya sang ketua kelompok tani tersebut masuk kejeruji besi,” ucapnya.
Konflik yang berlangsung selama 2 tahun tersebut, sangat menjadi catatan sejarah bagi para pemerhati desa. Kenapa begitu lama konflik tersebut tak kunjung usai?? Bagaimana mau selesai, pada sa’at konflik agraria tersebut terjadi saja, sang mantan pimpinan Desa Sei Baru pun tidak pernah ikut serta dalam pembelaan terhadap masyarakatnya, alias tidak perduli terhadap masyarakatnya. Melalui kesempatan ini saya mewakili masyarakat menginginkan sosok seorang kepala desa yang dapat melindungi serta mengayomi masyarakat, agar kami sebagai masyarakat tidak lagi menjadi korban kekerasan serta konflik dari orang orang yang tidak bertanggungjawab,” jelas Bung Edi s, dengan nada tegas.
Menanggapi hal tersebut, salah satu penggiat Agraria Kabupaten Labuhanbatu, “Bung Amos P Sihombing, angkat bicara. “Hal semacam ini harus menjadi catatan penting serta harus mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten, agar pemerintah Kabupaten dapat mempertimbangkan para bakal calon Kepala Desa incumbent tersebut,” ucap Amos, kepada wartawan, pada Rabu (20/10/2020) melalui telpon seluler.
“Jika pemerintah Kabupaten juga tidak mengambil sikap, maka pembangunan serta kemajuan masyarakat sebuah desa tersebutpun menjadi terhambat,” imbuhnya.
Perlu kita pahami bersama bahwa seorang Kepala Desa adalah pejabat publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jika hal-hal yang dapat menyebabkan sebuah konflik ditengah – tengah masyarakat terus di biarkan oleh okunum Kepala Desa seperti itu dan dengan tidak mengambil sikap apapun maka masyarakat juga akan mendapat kesengsaraan, serta penderitaan masyarakat juga takkan pernah selesai dan cita-cita bangsa ini tidak akan pernah tercapai agar masyarakat menjadi makmur dan sejahtera,” tutup Bung Amos, dengan nada tegas.
(Untung Subekti)