Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Menindak lanjuti pada pemberitaan sebelumnya (Pojokredaksi. red), terkait tidak terpasangnya Baliho Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) T.A 2021 serta dugaan vakumnya Posko PPKM Covid-19 Desa SUKADAMAI, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kru Pojokredaksi.com mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan, Jum’at (5/11/2021) sekira pukul 10:30 Wib.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan melalui Kabid Pemdes, Rahmad Haris Munandar, S.Stp menyampaikan, bahwa pemasangan Baliho Informasi APBDes masih tetap diterapkan sesuai dengan Aturan dan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna memenuhi ketentuan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Dirinya juga mengatakan, ditengah Masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan masih semaksimal mungkin terus berupaya melaksanakan pencapaian target Vaksinasi, supaya seluruh masyarakat Asahan mencapai Hert Immunity, maka Anggaran untuk Prokes dan Posko PPKM khususnya di Desa se-Kabupaten Asahan harus tetap aktif juga terus berjalan sampai dengan akhir Tahun 2021.
“Aturan dan Perundang-undangan tersebut masih harus tetap diterapkan dan berjalan bang, itu kan sudah merupakan suatu ketentuan yang harus ditaati dan dipenuhi oleh Pejabat Publik yang bersangkutan,” ungkap Haris Munandar.
Kabid Pemdes juga menjelaskan, Dinas PMD Kabupaten Asahan akan menindak lanjuti terkait informasi yang telah disampaikan dengan melakukan pengecekan langsung kelapangan. Jika nanti terdapat bukti sesuai dengan infirmasi yang diperoleh, tentunya akan ada sanksi yang akan diberikan terhadap Penanggungjawab di Desa tersebut.
“Terimakasih bang atas informasinya, nanti akan kami check kelapangan untuk mengambil dokumentasi. Jika nanti terbukti melanggar, akan ada sanksi yang diberikan.” Pungkasnya.
(Hendra Piliang)