Bekasi, POJOKREDAKSI.COM – Personel Polres Tambelang, Polres Metro Bekasi menggelar operasi yustisi untuk dalam rangka penegakan dan pendisiplinan Protokol Kesehatan terhadap warga masyarakat umum untuk memutus rantai penyebaran/penularan Covid -19 di wilayah hukum Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi. Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi , Senin (08/11/2021).
“Kegiatan hari ini, jajaran Polsek Tambelang melaksanakan pengamanan wilayah, operasi yustisi dalam rangka penegakan dan pendisiplinan Protokol Kesehatan terhadap warga masyarakat umum untuk memutus rantai penyebaran/penularan Covid -19 di wilayah hukum Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi, baik pengguna Jalan Roda 2 Ataupun Roda 4, pejalan kaki,” kata Kapolsek Tambelang, AKP Miken Fendriyati, SH. MH, kepada media ini.
Adapun tujuan kegiatan ini untuk cipta kondisi aman bagi masyarakat dan taat menjalankan prokes. “Tujuannya untuk Cipta Kondisi dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk patuh hukum dan mematuhi protokol kesehatan serta untuk memutus rantai penyebaran/penularan Covid -19,” kata AKP Miken.
Lebih lanjut, AKP Miken menjelaskan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri supaya terhindar dari penularan Covid-19.
“Bagi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan khusus untuk ke luar dari wilayah Tambelang, kami mengharapkan untuk lebih baik berada di rumah. Mengurangi mobilisasi warga guna memutus dan mencegah penyebaran covid-19. Kami mohon juga untuk seluruh masyarakat penguna jalan untuk selalu taat prokes,” ujarnya.
Adapun kegiatan ini dipimpin oleh IPDA Wariyanto (Padal/Kanit Binmas Polsek Tambelang) dengan 5 anggota Polri Polsek Tambelang.
Pada kesempatan tersebut, petugas juga memberi himbauan kepada masyarakat antara lain, Selalu memakai masker baik di dalam dan di luar Rumah. Hindari tempat keramaian dan kerumunan warga. Cuci tangan dan tetap ikuti Protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid -19. Kurangi Mobilitas dan tetap di rumah dan Menjaga kebersihan diri sendiri dan lingkungan.
Norben Syukur