Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Narkoba Tanjung Balai Hingga Torgamba

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Polres Labuhanbatu amankan 5 tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Tanjung Balai Rantauprapat hingga Torgamba.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.IK, melalui Kasubag Humas AKP Murniati menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut diawali oleh Tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Ipda Sujiwo Satrio pada 28 Oktober 2021, berhasil menangkap AJS (25) warga Dusun Simpang Karo, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, serta ditangkap di Jalan Lintas Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,4 gram bruto.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap HS (34) alias Herman warga Jl Demokrasi Desa Simpang Martabak Bagan Batu Riau ditangkap di lokasi kebun sawit Desa Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti narkotika sabu 4 gram bruto.

“Lalu dikembangkan dan berhasil menangkap RBT (40) alias Robet warga Desa Aek Batu Torgamba dengan barang bukti satu unit HP Nokia. Dari pengembangan RBT berhasil menangkap IPL (20) alias Saiful warga Desa Aek Batu Torgamba ditangkap di rumahnya beralamat di Desa Aek Batu Torgamba bersama dengan seorang pembeli narkotika berinisial IQ (20) alias Iqbal warga Kota Medan dan berhasil menyita barang bukti narkotika 2 gram bruto dan uang tunai Rp 700.000,” ungkap AKP Murniati, Kamis (11/11/2021).

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah orangtuanya beralamat di Afdeling Pasar VI Desa Aek Raso dan berhasil menyita sabu 2,71 gram bruto, tiga unit timbangan elektrik, 6 bungkus plastik klip besar dan 1 plastik teh merk Guanyinwang warna hijau.

“Dari keterangan Saiful sudah 4 bulan terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah 3,5 Kg berhasil diedarkan di Rantauprapat hingga Torgamba. Di mana TSK ini memperolehnya dari Tanjung Balai sehingga dilakukan pengembangan selama dua minggu di Tanjung Balai dan tim kembali dari Tanjung Balai kemarin tanggal 10 Nopember 2021, namun tidak berhasil diduga informasi sudah bocor,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Labusel Kunjungi Korban Kebakaran, Kasih Bantuan Sembako dan Material Bangunan

Kini terhadap kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara.

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA