Reskrim Polsek Simpang Empat Amankan Tiga Pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Personil Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan mengamankan tiga orang pria kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu.

Ketiga pria tersebut berinisial SM alias Pidol (30), warga Dusun I, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, yang diamankan bersama rekannya berinisial R alias Pipit (25), warga Dusun X, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan dan seorang pelaku lagi berinisial S alias Boyot (55), warga Jalan Pepaya Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H menyampaikan, bahwasanya ketiga pelaku diamankan, di 2 lokasi berbeda diantaranya dari Dusun I, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan dan Jalan Pepaya Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

” Kejadian bermula pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2022, sekira pukul 22:00 Wib, Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyandi, S.H mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun I, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, yang jaraknya hanya sekitar 100 meter dari Mapolsek Simpang Empat, ada seorang laki-laki yang bernama Pidol sedang menguasai Narkotika jenis Shabu untuk diedarkan,” ujar AKBP Putu, Rabu (12/1/2022).

Dari informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Jefri Helmi, S.H beserta personel untuk melakukan penyelidikan disekitar lokasi yang dimaksud.

“Pada saat itu juga termonitor terduga pelaku Pidol yang kemudian dilakukan penangkapan beserta rekannya berinisial R alias Pipit dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu didalam bungkusan plastik hitam dari semak-semak dekat posisi pelaku R alias Pipit, yang mana dirinya mengakui, bahwa Narkotika jenis Shabu itu adalah milik Pidol,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 1.3 Ton

Setelah diinterogasi oleh petugas di lapangan, terduga pelaku Pidol mengakui Shabu tersebut adalah miliknya, yang dibelinya dari seorang pria berinisial S alias Boyot, di daerah Tanjung Balai.

“Berdasarkan hasil pengembangan dari kedua pelaku Pidol dan Pipit, Kanit Reskrim berserta personil berhasil mengamankan pria berinisial S alias Boyot bersama barang bukti diduga Shabu dari kantong celana sebelah kirinya seberat 10,27 Gram pada hari Selasa, tanggal 11 Januari 2022, sekira pukul 13:30 Wib dari kediaman rumahnya, di Jalan Pepaya Kota Tanjung Balai,” ungkapnya.

Selain dari ketiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 14 (empat belas) bungkus plastik klip kecil serta 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisikan butiran Kristal diduga Narkotika jenis Shabu, seluruhnya seberat 8,10 Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip besar kosong. Potongan plastik hitam, 1 (satu) bungkus plastik Klip besar berisikan Narkotika diduga Shabu seberat 10,27 Gram.

“Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA