Bos Pemilik Asli Kapal Pengangkut 52 PMI Ilegal Ditangkap Team Gabungan Polres Asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Team gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA kembali mengamankan seorang pria yang terlibat kasus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.

Pria berinisial JM alias Jon (57), warga Dusun VI Mangga II, Desa Ambalutu, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan diamankan petugas pada hari Jum’at, tanggal 21 Januari 2022, sekira pukul 17.00 wib, di sebuah warung yang terletak di Jalan Lingkar (Jendral Sudirman) KM 5,5 (Batu Lima l), Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dengan barang bukti 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO A12 warna biru.

“Jadi pelaku JM ini merupakan pimpinan / bos dari para pelaku yang sebelumnya telah diamankan petugas pada hari Kamis, tanggal 6 Januari 2022, sekira pukul 23.00 Wib, di Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan,” ucap AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H, Sabtu (22/1/2022).

Kapolres juga menjelaskan, bahwa pelaku JM diamankan petugas berdasarkan pengembangan dari pelaku perempuan berinisial Y alias Nani (42), warga Jalan Zenaha Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada hari Jum’at, tanggal 21 Januari 2022, sekira pukul 17:00 Wib.

“Dari keterangan pelaku Y alias Nani didapat, bahwa dirinya mengaku disuruh sebagai pemilik kapal oleh orang, yang mana sebenarnya sebagai pemilik asli kapal yang sudah 8 (delapan) kali membawa PMI ke Malaysia berinisial JM alias Jon, guna menyamarkan identitas asli dari pemilik kapal,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, pelaku JM alias Jon memiliki peran sebagai pemilik dari kapal yang digunakan membawa PMI ke Malaysia dan berkomunikasi dengan para agen-agen keberangkatan PMI serta yang menyuruh pelaku JD alias Tuah, untuk membawa PMI ke Malaysia dan memberikan upah kepada pelaku JD alias Tuah.

Baca Juga :  Sang Begal Payudara Akhirnya Ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya

“Sedangkan pelaku Y alias Nani, hanya sebagai tukang mengobati kapal agar selamat di jalan yang sudah diberikan upah Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ), untuk membeli rempah-rempah sebagai obat kapal oleh pelaku JM alias Jon dan jika kapal sampai kembali dengan selamat ke NKRI, pelaku JM alias Jon akan memberikan lagi upah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada pelaku Y alias Nani,” ungkapnya.

Saat ini pelaku JM alias Jon masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas di Sat Reskrim, Polres Asahan.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA