Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Satres Narkoba, Polres Asahan mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu, di Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Kawat, Kabupaten Asahan.
Diketahui pelaku berinisial MSD alias Said (63), warga Jalan Komplek Rumah Potong, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Tanjung Balai.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H menerangkan, bahwa pelaku diamankan pada hari Minggu, tanggal 23 Januari 2022, sekira pukul 14:00 Wib, yang bermula dari adanya informasi dari masyarakat, bahwasanya ada seseorang diduga sedang menguasai Narkotika jenis Shabu, di daerah Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Kawat, Kabupaten Asahan.
“Bermodal informasi yang diterima,
personil operasional Unit l Satres Narkoba, Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit I, Iptu Mulyoto, S.H, M.H segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang menguasai Narkotika jenia Shabu,” ujar Kapolres, Jumat (28/1/2022).
Kemudian ketika dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti seberat 1.13 Gram bruto, 1 plastik klip yang berisi di duga Narkotika jenis Shabu, yang di balut plastik asoy berwarna hitam.
“Dari hasil interogasi, bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya, yang mana didapat dari seorang laki laki berinisial I, warga Tanjung Balai. Untuk barang bukti lainnya berupa 1 Unit HP Nokia warna biru dan 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Skywap warna hitam turut diamankan petugas,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan di persangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(Hendra Piliang)