Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Polsek Prapat Janji, Polres Asahan mengimplementasikan Restorative Justice, sehubungan dengan kasus tindak pidana pencurian buah brondolan Kelapa Sawit milik PTPN3, Kebun Sei Silau dan PTPN3 Kebun Ambalutu.
Pertemuan yang difasilitasi oleh Kapolsek Prapat Janji, pada hari Kamis 10 Februari 2022, sekira pukul 13:00 Wib, di Balai Musyawarah Aula SETIBEL’S 92/93 Polsek Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan dilakukan oleh Kanit Reskrim, Iptu S.T. Purba, beserta 2 penyidik pembantu, Aiptu A. Sihombing dan Brigpol Agustiar Sitorus.
Pada kegiatan itu turut juga dihadiri
Sekdes Prapat Janji, Kadus IV, Desa Sei Silau dan pihak korban dari PTPN 3, Kebun Sei Silau Distrik Asahan serta PTPN 3 Kebun Ambalutu Distrik Asahan.
Kemudian turut dihadirkan dari pihak terlapor yang terdiri dari 2 orang bernama Kanimin (66) yang merupakan pensiunan Karyawan PTPN 3 Sei Silau, Dusun VI, Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan dengan LP/02/I/2022, tanggal 23 Januari 2022 dan seorang remaja berinisial JA (16) Dusun IV Kampung Rejo, Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, dengan LP/13/II/2022, tanggal 2 Februari 2022.
“Jadi awalnya kedua terlapor telah melakukan kasus dugaan pencurian buah brondolan Kelapa sawit milik PTPN 3, Kebun Sei Silau dan PTPN 3 Kebun Ambalutu,” ungkap Kapolsek Prapat Janji, AKP JT. Siregar, S.H.
Setelah dilakukan mediasi Restorative Justice, pihak PTPN3 unit Sei Silau dan PTPN3 Unit Ambalutu memaafkan para terlapor serta bersedia untuk mencabut Laporan Polisi yang telah dilaporkan, di Polsek Prapat Janji dan bersepakat tidak melanjutkannya ke Peradilan, yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani di atas Materai.
“Kedua terlapor juga berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak PTPN3 unit Sei Silau dan PTPN3 Unit Ambalutu,” pungkas Kapolsek.
(Hendra Piliang)