Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan mengamankan seorang pria pengedar Narkotika jenis Shabu, di Dusun I Suburan, Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Pria berinisial SA alias Putra (38), warga Dusun II A, Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan diamankan bersama barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika diduga Shabu seberat 0,97 Gram, Potongan plastik Hijau, Uang kertas Rp 5.000,-, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda GL Pro BK 4413 WH.
“Pelaku SA diamankan pada hari Kamis, tanggal 17 Februari 2022, sekira pukul 16:00 Wib, berdasarkan adanya surat Dumas yang ditujukan kepada Kapolres Asahan, bahwa di Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi Narkoba,” ujar Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyandi, S.H, Sabtu (19/2/2022).
Merespon surat Dumas tersebut, dirinya langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Jefri Helmi, S.H beserta Tekab untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan terduga Pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda GL Pro BK 4413 WH.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu yang dibungkus, di dalam potongan plastik Asoi Hijau dan dibungkus lagi dengan uang kertas Rp 5.000 yang sempat dijatuhkannya dari tangan kiri pelaku,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menyebutkan, bahwa terduga Pelaku mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya, untuk diedarkan dan dibeli dari seorang bandar bernama Blek di daerah Rintis, Tanjung Balai.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan, untuk menangkap sang Bandar,” pungkas Kapolsek.
(Hendra Piliang)