Labura, POJOKREDAKSI.COM – Terkait usaha tentang peternakan hewan dan kesehatan hewan yang di akukan oleh para pengusaha telah diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pemerintah dan pemerintah Daerah telah diberi kewenangan bertanggungjawab dalam melakukan pencegahan penyakit Hewan yang tertuang dalam pasal 41A dan pasal 41B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41A
1).Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab melakukan pencegahan Penyakit Hewan.
2).Dalam melaksanakan tanggung jawab pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.
3).Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, sampai dengan evaluasi kegiatan pencegahan Penyakit Hewan.
4).Dalam melaksanakan pencegahan penyakit Hewan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan penyebarluasan informasi dan peningkatan kesadaran masyarakat.
5).Dalam pencegahan Penyakit Hewan, masyarakat dapat berperan aktif bersama dengan pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 41B
1).Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 meliputi:
a. pencegahan masuknya penyakit Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. pencegahan keluarnya penyakit Hewan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. pencegahan menyebarnya penyakit Hewan dari satu pulau ke pulau lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. pencegahan menyebarnya Penyakit Hewan dari satu wilayah ke wilayah lain dalam satu pulau;
dan
e. pencegahan muncul, berjangkit, dan
menyebarnya Penyakit Hewan di dalam suatu wilayah.
Apa yang tertuang dalam pasal 41A dan pasal 41B diduga tidak terjadi di Pemerintahan Daerah Kecamatan Kualuh Leidong, yang mana telah berdiri puluhan gedung usaha budidaya Burung walet, namun pihak Kecamatan Kualuh Leidong baru ingin mendata terkait para pengusaha yang tidak memiliki ijin dan yang telah memiliki ijin. Pendataan tersebut tak kunjung dilaksanakan dengan berbagai alasan. Sementara gedung bangunan budidaya Burung walet telah berdiri bertahun-tahun lamanya.
Camat Kualuh Leidong Jamaludin SE saat dikonfirmasi via telpon terkait pengusaha budidaya Burung walet, mengatakan “Iya orangnya belum masuk ini ha, baru belanggar semalam, iya ya nanti masuk dia baru kita apakan. Akan kita data la itu.” Ucap Camat Kualuh Leidong, Rabu (16/2/2022).
Saat dipertanyaan berapa lama akan baru dilaksanakan pendataan, Bapak Camat pun tidak memberikan jawaban yang pasti.
“Ini lah mungkin kalau masuk dia nanti, kami apa dulu kan sampaikan sama dia supaya di laksanakan dulu ini, karna dia yang menangani.” Kata Jamaludin SE.
Berdasarkan jawaban tersebut, diduga Camat Kecamatan Kualuh Leidong tidak melaksanakan kewenangannya dalam hal pencegahan penyakit hewan terkait budidaya Burung Walet.
(M. Yusup Harahap)