Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Unit Reskrim Polsek BP. Mandoge, Polres Asahan mengamankan dua orang pria pengedar Narkotika jenis Shabu, di Kampung Melati Desa Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
Kedua pria tersebut berinisial AP (38) warga Dusun II, Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau dan Z (32) Dusun III Batu Nanggar, Desa Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 2 (dua) plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat lebih kurang 5 Gram, 1 (satu) unit HP Android merk MI warna putih -biru muda, 1(satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah dan 1(satu) unit Sepada Motor merek Honda Supra X 125 bernlpol BK 5300 YAB.
Kapolsek BP. Mandoge, Polres Asahan, AKP Juni Hendrianto, S.H mengatakan, bahwasanya kedua pelaku diamankan pada hari Minggu, tanggal 20 Februari 2022, sekira pukul 17:30 Wib, dalam Operasi Antik Toba 2022 oleh Unit Reskrim Polsek BP. Mandoge.
“Awalnya Petugas mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan, bahwa ada Pelaku peredaran Narkotika jenis Shabu dengan inisial AC (35), warga Dusun V, Desa Bandar Pasir Mandoge,” ucap AKP Juni Hendrianto, S.H, Selasa (22/2/2022).
Menerima informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Liber Manurung, S.H bersama Personil untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Pada hari Minggu, tanggal 20 Februari 2022, sekira pukul 16:45 Wib, Petugas melihat pelaku inisial AC melintas di Dusun VIII, Desa Suka Makmur, Kecamatan BP. Mandoge, Kabupaten Asahan dengan menaiki sepeda motor Jenis Vixon warna merah tanpa nomor plat, kemudian dilakukan pembuntutan terhadap AC yang diyakini akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengintaian dan pembuntutan hingga ke daerah Desa Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Petugas melihat pelaku AC berhenti di Simpang Kampung Melati Desa Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
“Disimpang Kampung Melati tersebut, Petugas melihat 2 orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125 bernopol BK 5300 YAB datang menghampiri pelaku AC, yang tidak lama kemudian Petugas pun langsung bergerak untuk melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pengendara sepeda motor Supra X 125 bernopol BK 5300 YAB, sementara pelaku AC melarikan diri.” Ungkap Kapolsek.
Ketika dilakukan interogasi, kedua Pelaku mengaku berinisial AP dan Z, yang mana kedua Pelaku juga mengaku membawa lebih kurang 5 Gram Narkotika jenis Shabu, sesuai pesanan dari pelaku AC yang melarikan diri.
“Kedua pelaku juga mengaku, bahwa mereka mendapat Narkotika jenis Shabu dari seorang pria berinisial A dan saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku A dan AC,” pungkasnya.
(Hendra Piliang)