Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Satu dari 3 Pelaku peredaran Narkotika jenis Shabu yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Asahan dengan barang bukti 1.021,10 Gram Shabu, merupakan buronan Petugas yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku tersebut tak lain berinisial FL (44), warga Jalan Multatuli, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H menerangkan, bahwa Pelaku FL merupakan DPO dalam perkara pembunuhan berecana atau setidaknya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Dari hasil pemeriksaan, Pelaku FL mengakui bahwa dirinya benar ada membantu Pelaku Juliadi Lubis, S.Sos alias Ucok Safari (sudah vonis), untuk membuang jenazah Korban, Winda Wulandari ke Dusun I, Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan pada hari Selasa, tanggal 20 April 2021, sekira pukul 07:30 Wib,” ungkap Kapolres, Kamis (24/3/2022).
Kepada petugas, pelaku FL juga mengakui, bahwa dirinya membuang jenazah Korban dengan mengendarai mobil merk Honda Stream warna merah.
“Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku FL akan dipersangkakan pasal Pasal 340 Subs Pasal 338 subs pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana Yo Pasal 56 dari KUHPidana,” pungkasnya.
(Hendra Piliang)