Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap sekaligus menangkap dua pelaku yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Rantauprapat.
Kedua pelaku yang ditangkap, salah satunya merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT), turut diamankan narkotika sabu seberat 1062,78 gram atau sekitar 1 kilogram lebih.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Minggu (17/4/2022) melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan keberhasilan pihaknya mengungkap kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Pengungkapan ini diawali dengan penyelidikan selama dua pekan dan pada Selasa (12/4/2022) berhasil kita tangkap dua pelakunya yang masing-masing berinisial HS alias D (38) Warga Jalan Sisingamangaraja Ujung Bandar dan seorang IRT inisial AL alias S (43) Warga Jalan Sirandurung Ujung Kabupaten Labuhanbatu,” ungkap Kasat kepada wartawan melalui pesan Whatsapp.
Lebih lanjut dijelaskannya, berawal dari informasi adanya seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 gram seharga 45 juta. Kemudian ditindak lanjuti dengan undercover buy dan berhasil mengamankan AL dengan barang bukti sabu 100 gram yang disimpan di kotak Tolak Angin di Jalan Cut Nyak Dien Rantauprapat.
Selanjutnya, dipimpin langsung Kasat AKP Martualesi Sitepu, bersama Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio beberapa personel Satnarkoba dan Polwan melakukan pengembangan ke rumah AL yang beralamat di Jalan Sirandurung.
“Di rumah AL kita kembali berhasil menyita sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian sebanyak 10 bungkus di dalam plastik ukuran 1 ons,” jelasnya.
Dari keterangan AL, kata Kasat selanjutnya dilakukan pengembangan ke wilayah hukum Polda Sumut selama 5 hari, namun tidak berhasil.
“Kuat dugaan mereka adalah bagian dari jaringan, karena sebelumnya adik sepengambilan AL berinisial Kotek juga sudah kami tangkap pada tahun 2021 dan adik Kotek berinisial Kocik ditangkap tahun 2020. Saat ini keduanya masi menjalani hukuman di Lapas,” terangnya.
Kasat menambahkan, adapun AL merupakan ibu dari tiga orang anak, mengakui terpaksa terlibat peredaran narkoba karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar 7 tahun yang lalu.
“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” pungkasnya.
(Rizal)