Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H memaparkan kasus Tindak Pidana Narkotika seberat 1 Kg Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi, Rabu (18/5/2022).
Turut hadir dalam pemaparan tersebut, Dandim 0208 Asahan, Letkol Inf. Franki Susanto, S.E, Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP N. Ginting, S.H dan KBO Sat Narkoba Polres Asahan, Iptu Syamsul Adhar, S.H serta dihadiri beberapa Insan Pers.
Pada kesempatan itu, Kapolres Asahan menyampaikan, bahwa kasus Tindak Pidana Narkotika seberat 1 Kg Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Asahan, dari dua perkara yang berbeda dengan jumlah Pelaku 4 orang.
“Untuk perkara kasus yang pertama merupakan pengungkapan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor / brutto 503,6 Gram dan 280 Butir Pil Ekstasi, terjadi pada hari Kamis, tanggal 18 April 2022, sekira pukul 18:00 Wib dari dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan Jalan SM. Raja, Kota Medan,” ungkap Putu.
Dalam kasus tersebut, Petugas berhasil mengamankan 2 orang Pelaku berinisial IP alias Bantut (35), warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dan HS alias Tile (36), warga Jalan Aman Desa Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa, 2 buah plastik klip besar diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 503,6 Gram, 280 Butir Pil Ekstasi, 1 Unit HP Samsung warna biru, 1 buah plastik asoy warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000, 1 buah Tas sandang warna hitam dan 1 Unit HP Android merek Samsung,” beber nya.
Sedangkan kasus yang kedua, Kapolres mengatakan, perkara kasus Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor / brutto 513,94 Gram yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2022, sekira pukul 01:00 Wib, di Hotel Amanda Jalan Sutomo, Kota Tebing Tinggi.
“Perkara kasus Narkotika jenis Sabu terdapat 2 Pelaku dengan inisial AN (19), warga Jalan Sudirman Gang Camelia, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Deli Serdang dan DSP alia Neo (38), warga Jalan Perjuangan Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Deli Serdang. (Tahanan Lapas Kls II Tebing Tinggi),” ujar Kapolres.
Dari perkara tersebut, Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 5 plastik klip besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 513,94 Gram, 1 buah plastik asoy warna hitam, 5 amplop warna putih, 1 Unit HP Android merek Vivo dan 1 Unit HP Android merek Oppo.
“Terhadap ke empat Pelaku akan dijerat pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati atau Pidana penjara seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda Pidana maksimum Rp. 10.000.000.000,- ditambah 1/3,” pungkas nya.
Dirinya juga mengatakan, bahwa pengungkapan kasus Narkotika tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Asahan dalam membasmi peredaran Narkotika di Kabupaten Asahan.
“Polres Asahan tidak bermain – main dengan tindak pidana penyalagunaan Narkotika, untuk itu kami mohon dukungan kepada masyarakat Kabupaten Asahan, agar dapat memberitahukan kepada Petugas apabila dilingkungannya ada peredaran Narkotika,” himbau Kapolres.
(Hendra Piliang)