Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Pengadilan Negeri Rantauprapat tetap menggelar Sidang Lanjutan perkara dengan agenda Pembacaan Replik Penggugat atas eksepsi tergugat, Sidang Kali ini dipimpin Hakim Ketua dan 2 Hakim Anggota, di ruang sidang Garuda. Rabu, (15/6/2022).
Agenda Sidang Lanjutan perkara Perdata No.24/Pdt/G/PN.Rantauprapat, di pihak Disman sang Penggugat dihadiri oleh Kuasa Hukumnya Beriman Panjaitan, SH dan Rekan.” Ucap Josua.”
Lanjut Josua, para pihak tergugat yang hadir PT. Bank Sahabat Sampoerna Cabang Rantauprapat sebagai Tergugat dihadiri oleh kuasa Hukumnya, sedangkan Tergugat I Kepala Kantor Pelayanan Lelang dan Kekayaan Negara (KPKNL) Kisaran, Tergugat II Anri Murnika Sinambela dan Tergugat III Resna Dewi Pratiwi tidak menghadiri sidang kali ini sesuai jadwal yang sudah diagendakan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat, sehingga persidangan kali ini tidak lengkap dalam ruangan, dan sidang kembali dijadwalkan 2 minggu kedepan.
Beriman Panjaitan,SH & Rekan selaku kuasa Hukum Penggugat mendaftarkan gugatan kliennya bernama Disman berawal dari perjanjian kredit di Bank dengan Nomor 78 tertanggal 24 Oktober 2014 dengan nilai kredit 1 Milyar dengan jangka waktu tenor 60 bulan. Dan perjanjian kredit nomor 32 tanggal 8 Juni 2015 dengan nilai 1.5 milyar dengan jangka waktu tenor 84 bulan.
“Disman selaku Penggugat sudah melaksanakan kewajiban dengan membayar cicilan kreditnya setiap bulan kepada Bank Sahabat Sampoerna Cabang Rantauprapat sesuai dengan waktu yang ditetapkan.”
“Dikarenakan debitur mengalami kesulitan ekonomi, ia tidak dapat lagi membayar kewajiban seperti biasanya yang diperparah dengan dampak virus Covid-19 serta harus merawat dan mengobati istri serta orangtuanya yang mengalami sakit bertahun tahun, hingga akhirnya istri dan orangtuanya meninggal dunia membuat debitur ini merasa hancur, lalu diperparah lagi pihak Bank melakukan pelelangan Tanah Seluas 6 Hektare dari aset yang dimiliki kreditur itu tanpa melihat aturan yang berlaku dalam proses pelelangan.” Ujar beriman Panjaitan, SH.
“Adapun jumlah kreditnya yang Sudah terbayar 900.000.000,- dan tersisa 300.000.000 lagi. Selaku Kuasa Hukum Kreditur Beriman Panjaitan, SH berharap dengan berjalannya persidangan kasus ini di pengadilan maka akan menghasilkan Keputusan yang baik bagi kliennya, menjadi sebuah kepastian hukum, bagi klienya dalam mencari keadilan, dan akan menjadi pelajaran bagi pihak Bank untuk tidak berbuat hal yang sama kepada kreditur yang melakukan pinjaman di bank, karena hal ini semua sudah di atur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).” Ungkap Beriman menjelaskan.
(Surya D)