Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang ungkap jaringan bandar Narkoba Kota Pinang Labusel, amankan 4 tersangka satu diantaranya wanita dikembangkan Lidik TPPU.
Kapolres Labuhanbatu AKBP ANHAR ARLIA RANGKUTI SIK melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP MARTUALESI SITEPU, SH., MH bersama Kapolsek Kota Pinang KOMPOL BAMBANG G HTB, SH., MH pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib menjelaskan terkait adanya pengungkapan kasus Narkotika jaringan Labuhanbatu Selatan.
Adapun awal pengungkapan dimulai oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pinang pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 12.00 Wib di Jalinsum Desa Sosopan Kec. Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial MNS (MUHAMMAD NAJAMUDDIN SITUMEANG) alias Naja, Lk, 29 Th, Warga Jl. Labuhan Kota Pinang dan AYR (AHMAD YANI RITONGA) alias Yani, Lk, 27 Th, Warga Jl. Labuhan Baru Kota Pinang, kedua tersangka ditangkap sedang berboncengan Sepeda Motor Honda Vario Nopol BK 4866 ZAI.
Kedua tersangka ini telah dibuntuti Personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, tiba di TKP Jalinsum Desa Sosopan berhasil diberhentikan dan dari 2 orang tersangka dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang disimpan dalam 2 bungkus plastik klip.
Selanjutnya dari keterangan 2 orang tersangka dilakukan pengembangan di Gg. Garuda Jl. Kala Pane Kota Pinang dan berhasil menangkap UH (USMAN HARAHAP), Lk, 38 Th, Warga Jl. Kala Pane Kota Pinang Labusel. Dari Tersangka UH disita Barang Bukti 12 Plastik Klip sedang berisi Narkotika Sabu seberat 5,95 gr netto.
Dari keterangan UH bahwa Saudari SZR alias Sarah berada di dalam kamar di Rumah tempat penangkapan UH, mengingat SZR alias Sarah merupakan seorang target dan seorang perempuan lalu Kapolsek Kota Pinang KOMPOL B. G. HUTABARAT, SH., MH menghubungi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu agar menurunkan Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di dampingi Polwan turun ke lokasi penangkapan di Gg. Garuda Jl. Kala Pane Kota Pinang.
Dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba IPTU EKO SANJAYA dengan Personil dan seorang Polwan BRIPTU DELIMA turun ke lokasi membackup Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, selanjutnya dengan di saksikan Kepala Lingkungan setempat dilakukan pembongkaran saluran air di kamar mandi di tempat Sarah ditemukan 3 plastik klip dengan total berat 0,23 gr / netro, 1 bungkus plastik teh merk Guanyinwang.
Terhadap tersangka SZR alias Sarah masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana Narkotika dan penelusuran aset (Aset Traicing) untuk di teruskan di dalam Perkara TPPU sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010, untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 terhadap tersangka Naja dan Yani sementara untuk UH dan SZR dipersangkakan dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun perjara.
(Atur Tarigan)