Jakarta-Pojokredaksi.com-Ari Askhara tidak ditahan walaupun mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Tbk ini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton.
“AA tidak ditahan,” kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto seperti dilansir detik.com, Sabtu, 3/10.
Ari Askhara ditetapkan sebagai tersangka sejak awal September 2020. Selama proses penyelidikan, Ari diperiksa dan kooperatif.
“Benar AA sudah tersangka,” kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto,Jumat (2/10)seperti ditulis detik.com.
Haryo menjelaskan pihaknya terus melaksanakan proses penyelidikan. Namun karena pandemi Corona, terjadi sejumlah perlambatan penanganan perkara. Sebab, banyak saksi dan saksi ahli yang harus diperiksa.
Ari Askhara ditetapkan sebagai tersangka sejak awal September 2020. Selama proses penyelidikan, Ari diperiksa dan kooperatif.
Kasus penyelundupan motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton menghebohkan publik di akhir 2019 lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir telah mengungkap modus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia pada Desember 2019.
Erick Thohir kemudian memecat sejumlah direktur yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ari Askhara, direktur utama Garuda Indonesia saat itu.
(Abet T)