Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Sebelumnya pemberitaan yang berjudul “Ada apa ya ? Wartawan yang di ancam, wartawan pula yang di laporkan.” yang ditayangkan oleh media Brantasnews.com pada 09 Juli 2022 sungguh menyesatkan, karena menerbitkan berita yang tidak berimbang tanpa mengkonfirmasi terhadap orang yang dituding dalam pemberitaan tersebut.
Pemberitaan yang diterbitkan oleh media online Brantasnews.com dalam Paragraf ke-9 di Brantasnews.com tersebut mengutip tulisan dari media Pojokredaksi.com. Selain menyalin dan mengutip tanpa ijin dari redaksi media Pojokredaksi.com, juga dianggap sebagai berita sepihak atau tidak berimbang. Diduga Brantasnews.com menyampaikan informasi bohong yang menyesatkan dan tidak benar (hoax).
Saat pewarta mewawancarai secara langsung, tim kuasa hukum pada Kantor Hukum Labura Law Firm menyampaikan penjelasannya sebagai berikut:
“Kami tim kuasa hukum dari kantor hukum Labura Law Firm menjadi Penasihat Hukum setelah mendapatkan kuasa dari Abdul Rahim Matondang alias Kalifah Yakin pada tanggal 12 April 2022 terhadap Pelaporan Muhammad Yusup Harahap di Polsek Kualuh Hulu.” Ungkap Advokat JH. Situmorang SH mulai menjelaskan.
“Kami telah melakukan upaya persuasif, dan sebelumnya telah ada kesepakatan untuk perdamaian yaitu dengan memberikan upah-upah kepada Muhammad Yusup Harahap beserta anak dan istri, juga buka puasa bersama sebayak 20 orang teman-teman Muhammad Yusup Harahap. Namun saat dilakukan upaya Restoratif Justice di Polsek Kualuh Hulu yang dihadiri seluruh pihak yang berkepentingan, Muhammad Yusup Harahap merubah kesepakatan secara sepihak, dengan meminta sejumlah uang yang sangat besar. Sehingga perdamaian pun batal karena kesepakatan yang sudah disepakati dirubah sendiri oleh Muhammad Yusup Harahap.”
“Perlu dijelaskan juga, bahwa laporan kepada Muhammad Yusup Harahap di Polres Labuhanbatu adalah Laporan atasnama Pelapor Abdul Rahim Matondang, karena sebagai Kalifah, Nazir Mesjid dan Tokoh merasa dirugikan atas video yang diposting pada akun Facebook Muhammad Yusup Harahap.”
Bukan saya pelapornya, karena saya sebagai Penasihat Hukum bukan untuk melaporkan, dan inilah yang dimaksud bahwa Brantasnews.com telah membuat pemberitaan tanpa adanya konfirmasi dan menyampaikan informasi bohong (hoaks).” Ucapnya dengan tegas.
Sehingga pemberitaan yang diterbitkan oleh Brantasnews.com menurut kuasa hukum Kalifah Yakin, ini dianggap pemberitaan sepihak yang menuding seseorang tanpa ada konfirmasi ataupun cross chek atas informasi yang dihimpun oleh wartawan media Brantasnews.com ini.
Bandingkan dengan isi tulisan yang berjudul : Kalifah Merasa Malu dan Terzolimi Memohon Kapolres Labuhanbatu Tindak Lanjuti Laporannya pada paragraf ke 6 (enam) atau Klik Disini.
Oknum Wartawan Brantasnews.com diduga melanggar kode etik jurnalistik poin ke 3 (tiga), yang berbunyi:
“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
Selain melanggar kode etik jurnalistik, media online Brantasnews.com juga diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
“Dalam hal ini kami selaku kuasa hukum Kalifah Yakin mencari tau siapa penanggungjawab Brantasnews.com, dan dimana alamat kantor redaksinya? Karena dalam box redaksi kami tidak menemukan email redaksinya.” Ungkap Situmorang.
“Pada box redaksi Brantasnews.com tertera 2 (dua) nomor HP. Nomor yang tertera 0857-0997-9321 telah dihubungi via WA, mengatakan bernama Cindy sebagai staf Administrasi dibidang LSMnya. Kemudian saat ditanyakan alamat email dan alamat kantor redaksi Brantasnews.com tidak menjawab apapun.” Situmorang menambahkan.
“Dan mencoba nomor 0822-8031-3788, namun hingga berita ini ditayangkan tidak ada respon.” Jelasnya.
Setelah kami telusuri situs Brantasnews.com yang teregister domain di Rumahweb dan sudah dicustom sejak tanggal 11 Maret 2020 itu menggunakan palform blogger (blogspot), dan karena menu navigasi tidak familiar menjadi halangan bagi kami yang ingin mengirimkan sanggahan atau hak jawab kepada Redaksi media Brantasnewscom.” Ucapnya.
Advokat yang berkantor di Jalan Angkatan 66, Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ini juga menyampaikan, bahwa akan melakukan Somasi kepada Pemilik atau penanggungjawab media Brantasnews.com.
Juga setelah mengetahui siapa penanggungjawab serta penulis berita bohong di media online Brantasnews.com tersebut, akan melaporkan pelakunya dan perbuatan ini kepada aparat penegak hukum sesuai seperti yang diatur dalam KUHP dan UU ITE, yang berbunyi:
“Perbuatan menyerang kehormatan orang lain atau nama baik secara tulisan maupun lisan/video yang menuduhkan agar diketahui publik, diatur dalam KUHP. Serta Setiap orang yang menyebarkan berita bohong atau hoaks termasuk dalam pasal 28 UU ITE, akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah.”
Pojokredaksi.com melakukan konfirmasi langsung via WA kepada Muhammad Yusup Harahap, namun saat dikonfirmasi Muhammad Yusup Harahap tidak menjawab yang dipertanyakan, hanya mengatakan agar menghubungi pengacaranya.
Silakan hubungi Pengaara sy bg. Ijin bg sudah sy serahkan ke pengacara sy bg” ucap Yusup, pada Selasa (12/7/2022).
(Untung Subekti/Red)