Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Unit Reskrim Polrestabes Surabaya amankan FA (28), lantaran dengan sengaja merekam tetangganya berinisial WN (29) saat sedang mandi di rumah kostnya.
AKBP mirzal Maulana mengungkapkan kejadian tersebut berawal pada Minggu sore (19 Juni 2022) lalu, di rumah kostnya di wilayah Surabaya barat.
“WN memergoki pelaku saat merekam dirinya mandi melalui ventilasi udara,” ungkap Kasat Reskrim AKBP mirzal Maulana. Sabtu, (23/7/2022).
AKBP Mirzal menjelaskan, korban yang melihat pelaku sontak berteriak dengan kencang hingga didengar anak pemilik kost,kemudian anak pemilik kost tersebut melihat pelaku melarikan diri dan dikejar hingga berhasil ditangkap.
“Korban melaporkan ke Mapolrestabes Surabaya,tak berselang lama pelaku FA berhasil diringkus unit PPA satreskrim Polrestabes,” jelasnya.
Sementara itu Kanit PPA Polrestabes surabaya AKP Wardi menambahkan,pelaku sudah merekam lebih dari dua kali,semuanya tetangga penghuni kost.
“Pelaku FA mengaku semua rekaman di simpan di flashdisk miliknya,hanya untuk konsumsi pribadi saja,” tambah AKP Wardi.
Lanjut AKP Wardi,dari penangkapan pelaku FA,unit PPA reskrim Polrestabes menyita sebuah flashdisk milik pelaku.
“Selain mengamankan FA, kami menyita barang bukti flashdisk milik pelaku yang terdapat rekaman berisi video wanita yang lain tengah mandi,” ujarnya.
Video yang berhasil direkam pelaku dengan orang yang berbeda-beda tetapi semua adalah tetangga satu kosnya.
“FA terancam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Wardi.
(Sigit Santoso)