Tak Mau Ganti Rugi, Elida Simanjuntak Berdalih Dapat Tanah Hibah dari Pemerintah Desa Kuala Beringin

Desa Kuala Beringin

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Permasalahan sengketa tanah yang terjadi di Desa Kuala Beringin, Kabupaten Labuhanbatu Utara mulai berbuntut panjang. Pemerintah Desa melalui Kepala Desa, Kepala Dusun, Polisi dan TNI, beserta Santun Pangaribuan dan Elida Simanjuntak selaku pihak terkait melakukan pengukuran ulang tanah yang disengketakan.

Dalam musyawarah tersebut, terdapat 2 poin yang disepakati :

Poin pertama: Apabila dalam pengukuran terbukti lebih, maka pihak Elida Simanjuntak harus mengembalikan ke Santun Pangaribuan dan menganti rugi selama 4 tahun.

Poin kedua: Apabila pihak Elida Simanjuntak tidak terbukti mempunyai ukuran tanah lebih atau bahkan kurang, maka pihak Santun Pangaribuan bersedia memberi kekurangan sesuai yang tertera disurat Elida Simanjuntak.

Setelah dilakukan pengukuran ulang yang disaksikan langsung oleh 7 pihak yaitu : Kepala Desa, Kepala Dusun, Polisi, TNI, Santun Pangaribuan, Elida Simanjuntak, Master (sebagai saksi batas tanah) Selasa (20/9/2022).

Ternyata benar terbukti dari hasil perhitungan semua pihak, bahwa tanah Elida Simanjuntak berlebih. Maka dengan ini pihak Elida Simanjuntak harus mengembalikan kelebihan tanah dan juga menganti rugi selama 4 tahun dari hasil penjualan buah sawit yang selama ini dikuasai pihak Elida Simanjuntak.

Tetapi pihak Elida Simanjuntak berdalih tidak mengakui fakta yang sebenarnya dan tidak mau menganti rugi. Bahkan menurut pengakuan langsung Elida Simanjuntak bahwa dia mendapat tanah lebih tersebut dari Tanah Hibah Dari Pemerintah Desa Kuala Beringin.

Tim media mengkonfirmasi kepada Pengacara Santun Pangaribuan Advokat JH. SITUMORANG, SH melalui aplikasi whatsapp tentang lanjutan perkara ini.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Labusel Tangkap Tersangka Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur di Desa Tanjung Mulia

“Sangat mengejutkan pernyataan ibuk Elida Simanjuntak, kami menduga pihak Kepala Desa ikut ambil dari perkara ini, semakin jelas kami akan membawa perkara ini ke persidangan dan tidak hanya itu, kami juga akan melaporkan balik terkait pemanen yang ditangkap akibat laporan palsu Elida Simanjuntak” ucap JH. SITUMORANG, SH sebagai pengacara Santun Pangaribuan.

(Red)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA