Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Pasangan suami istri (pasutri) di kosnya jalan Made selatan, pasutri tersebut nekat menjual narkoba jenis sabu, dengan dalih memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Dari penangkapan pasutri yang berinisial AF (34), dan DN (34), polisi menyita barang bukti 18 paket sabu seberat 7,74 gram, sebuah timbangan elektrik, dan uang penjualan sabu Rp400 ribu.
Polisi menangkap pasutri tersebut setelah melakukan transaksi di depan kosnya, dalam pengerebekan di rumah kosnya, Polisi menemukan 18 poket sabu beserta uang dan satu bendel plastik klip dalam dompet berwarna merah muda, serta timbangan elektrik yang disembunyikan didalam tumpukan baju.
“Keduanya mengaku sabu itu milik mereka, Tersangka AF dan istrinya memang bekerja sama menjual sabu,” ucap AKBP Daniel Marunduri, Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya. Sabtu, (1/4/2023).
Saat diperiksa penyidik, tersangka AF mengaku sabu itu didapat dari seseorang bernama Rohman dengan cara membeli di wilayah Bangkalan, Madura, Tiga gram sabu seharga Rp2,4 juta.
Setelah mendapatkan sabu, tersangka menuju kos dan membaginya bersama DN menjadi kemasan poket kecil.
“Barang tersebut didapat dari wilayah Bangkalan, Madura, kemudian Tersangka membagi menjadi 20 paket sabu,” Kata AKBP Daniel.
Sebanyak 20 paket sabu ini baru terjual dua poket, Sementara sisanya keburu diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
“Pengakuan tersangka, satu poket sabu dengan berat 0,2 gram ini dijual Rp200 ribu, Tersangka AF menjual sabu ke temannya,” pungkas AKBP Daniel.
(Sigit Santoso)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS