Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki sejumlah kelebihan dan kekurangan jika dibandingkan dengan jenis aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Lalu, apa sebenarnya kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh PPPK? Hal ini tentunya patut diketahui oleh para calon ASN, khususnya CPPPK.
PPPK adalah pegawai di dalam pemerintahan yang memiliki status kerja yang tidak permanen.
Meskipun keduanya memiliki status sebagai ASN, PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu perbedaan paling mencolok adalah dalam hal status kepegawaian.
Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan PPPK.
Kelebihan PPPK
Menjadi PPPK memiliki berbagai kelebihan dan keunggulan. Sebagai salah satu ASN, PPPK berhak memperoleh berbagai fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, termasuk tunjangan dan gaji yang layak.
Berikut adalah beberapa keuntungan dan keunggulan menjadi PPPK:
1. Memperoleh Gaji yang Layak
Besaran gaji yang diberikan kepada PPPK bervariasi tergantung pada jenis jabatan, lokasi penempatan, dan golongan.
Meskipun beragam, gaji yang diterima oleh PPPK telah dipertimbangkan sesuai dengan bidangnya dan tingkat biaya hidup di wilayah penempatan.
2. Memperoleh Tunjangan
Selain gaji, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan. Besaran tunjangan yang diberikan kepada PPPK bervariasi tergantung pada jabatan, instansi, dan status perkawinannya.
Terkadang, jumlah tunjangan yang diterima oleh PPPK dapat lebih besar daripada gaji pokok.
Menurut PP Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, beberapa jenis tunjangan yang dapat diterima oleh PPPK antara lain: Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan, Tunjangan kinerja khusus bagi PPPK di Pemerintah Pusat dan Tambahan penghasilan pegawai khusus bagi PPPK di Pemerintah Daerah, Tunjangan risiko/bahaya bagi PPPK yang menduduki posisi tertentu, Tunjangan khusus bagi PPPK dengan kondisi khusus, Tunjangan profesi bagi PPPK yang menjabat sebagai guru dan dosen.
3. Tanpa Masa Percobaan
PPPK bisa direkrut tanpa harus melewati masa percobaan. Hal ini berbeda dengan CPNS yang harus menjalani masa percobaan minimal selama 1 tahun dan maksimal 2 tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
4. Kemudahan Pindah Karier di Bidang Baru
Pegawai kontrak seperti PPPK tidak selalu merugikan. Melalui masa kerja yang terbatas ini, PPPK dapat dengan mudah beralih ke bidang dan instansi yang berbeda. PPPK tidak perlu repot-repot mengundurkan diri dari instansi jika ingin berganti karier.
5. Peluang Kerja untuk Usia Lanjut
Beda dengan PNS, PPPK dapat diikuti Oleh pegawai berusia lanjut. Hal ini meningkatkan peluang kerja bagi pelamar senior yang mendekati usia pensiun
Kekurangan PPPK
Beberapa kekurangan yang ada di PPPK yang terjadi dibeberapa aspek, berikut diantaranya:
1. Menerima Pelamar Berpengalaman
Syarat utama untuk melamar PPPK adalah memiliki pengalaman kerja yang relevan. Masa pengalaman kerja untuk pelamar PPPK juga tidak singkat, minimal 2 tahun berturut-turut. Bahkan, ada beberapa jabatan yang hanya bisa dilamar oleh pekerja dengan masa kerja minimal 5 tahun. Hal ini mengakibatkan lulusan baru atau fresh graduate tidak memiliki kesempatan melamar PPPK.
2. Bukan Pekerjaan Tetap
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, PPPK adalah pegawai dengan status kerja yang tidak permanen di pemerintahan.
Adapun masa kerja PPPK ditentukan oleh durasi kontrak kerja yang disepakati. Kontrak kerja PPPK memiliki durasi minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Namun, kontrak tersebut masih bisa diperpanjang berdasarkan kinerja PPPK dan kesepakatan dengan instansi.
3. Tidak Ada Uang Pensiun
Saat ini, PPPK belum memiliki hak atas uang pensiun. Ini berbeda dengan PNS yang dijamin menerima uang pensiun.
Namun, ada kabar baik bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN terbaru membuka peluang bagi PPPK untuk mendapatkan uang pensiun di masa mendatang.
Meskipun RUU ASN telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 3 Oktober 2023, pengesahan menjadi UU ASN yang menggantikan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 masih belum pasti.
4. Jenjang Karier Terbatas
Tidak seperti PNS, PPPK memiliki jenjang karier yang terbatas. Ini disebabkan oleh fakta bahwa PPPK tidak memiliki kesempatan untuk naik golongan atau menduduki jabatan tinggi tertentu.
Berdasarkan Keputusan Peraturan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022, PPPK tidak diizinkan mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara eselon.
Di sisi lain, PNS memiliki peluang untuk menduduki jabatan tersebut. Namun, PPPK masih bisa naik pangkat di bawah JPT Pratama jika ada kekosongan jabatan yang dibutuhkan oleh instansi.
5. Tidak Mendapatkan Hak Cuti di Luar Tanggungan Negara
PPPK ketidakmendapatkan hak cuti di luar tanggungan negara seperti yang diberikan kepada PNS.
Hak cuti di luar tanggungan negara merupakan hak untuk bekerja selama beberapa waktu tanpa menerima gaji.
Meskipun demikian, PPPK masih memiliki hak cuti lainnya, seperti cuti melahirkan, cuti sakit, cuti keguguran, cuti tahunan, dan cuti bersama.
Itulah gambaran tentang kelebihan dan kekurangan menjadi PPPK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengeksplorasi karier sebagai PPPK.
(Norben Syukur)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS