Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjutak SH MH melaksanakan press rilis di Kantor Polres Labuhanbatu Selatan. kamis, (12/10/2023) di Desa Sosopan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Kapolres Labusel menerangkan kepada media tentang kejadian penganiayaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh security perkebunan PTPN III Sei Baruhur Desa Torgamba Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan. kamis, (5/10/2023) lalu, sekira Pukul 19.24 WIB.
Kapolres AKBP Maringan Simanjutak SH MH, menjelaskan awal bermulanya kejadian penganiayaan tersebut tepat pada hari Kamis (5 Oktober 2023) Putra Hokkop Napitupulu (15 Thn) bersama dengan temannya Mario masuk ke areal Afdeling I perkebunan PTPN III Sei Baruhur mengutip brondolan kelapa sawit sebanyak 4 karung goni tanpa seijin dari perkebunan tersebut.
Pengutipan berondolan tanpa seijin dari perkebunan dapat dikatakan telah melakukan pencurian.
Setelah terkumpul 4 karung goni berondolan yang telah dicuri oleh Putra Hokkop dan temannya, tidak lama kemudian nasib malang menghampiri kedua anak tersebut sehingga security Erbin Tindaon (38 thn) mengetahui perlakuan pencurian berondolan yang dilakukan kedua anak tersebut. Security mendekati pelaku pencuri brondolan kemudian pelaku pencurian ingin keluar menghindari security.
Kedua anak pelaku pencurian brondolan kelapa sawit tidak menghiraukan dan lanjut tancap gas dengan mengendarai roda dua. Disaat itu kepanikan security langsung memukulkan helm ke kepala salah satu anak yang bernama Putra Hokkop Napitupulu.
Putra langsung oleng kemudian terjatuh dengan mengeluarkan darah dari mulut lanjut tergeletak.
Security serta saksi memberikan minuman kemudian Putra sadarkan diri dan temannya membawa pulang putra kerumah orang tuanya.
Sesampai di rumah, beberapa jam kemudian Putra dilarikan kerumah sakit terdekat, namun naas menimpa Putra Hokkop, nyawa Putra tidak dapat tertolong akhirnya meninggal dunia.
Pada tanggal (6 Oktober 2023) Wanti Romauli Tampubolon melaporkan ke pihak berwajib Polres Labuhanbatu Selatan, kemudian AKBP Maringan Simanjuntak SH MH gerak cepat memerintahkan IPTU Amlan SH (Pelaksana Harian) untuk mengamankan pelaku penganiayaan, dan kini pelaku sudah diamankan di Polres Labuhanbatu Selatan dengan ancaman Hukuman 15 tahun penjara.
(Nurhabibah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS