Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas: Kebutuhan Birokrasi atau Upaya Melanggengkan Kekuasaan?

alam budi kesuma

Musi Rawas, POJOKREDAKSI.COM – Polemik pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Musirawas pada 22 Maret 2024 lalu, memancing tanggapan tokoh publik.

Salah satu pemuda asli Musi Rawas ikut bersuara, Alam Budi Kesuma menyampaikan bahwa Pencabutan SK Bupati terhadap pelantikan 186 Pejabat MURA meninggalkan beberapa catatan yang perlu kita kupas.

Publik mempertanyakan mutasi dan pelantikan 186 pejabat kemarin itu sangat politis dan sarat kepentingan mempertahankan kekuasaan.

“Kita pertanyakan apakah pelantikan 186 pejabat kemarin memang betul-betul kebutuhan birokrasi atau untuk pemanfaatan pejabat yg dilantik untuk melanggengkan kekuasaan, Alangkah ironisnya kalau pelantikan itu, kalau demi nafsu berkuasa sampai menabrak aturan,” ujarnya.

Untunglah kontrol masyarakat tetap terjaga, sehingga pelantikan tersebut dapat dibatalkan

Batalnya SK pelantikan itu menunjukkan kinerja pejabat yang berkompeten bobrok, dan imbasnya Bupati bisa didiskualifikasi sebagai calon kepala daerah periode periode kedepan

Diketahui dari penelusuran kami : Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Bahwa mengingat tanggal pelaksaan penetapan paslon (pasangan calon) peserta pemilihan tahun 2024 yaitu tanggal 22 September 2024, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon yaitu pada 22 Maret 2024.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Bersama APEKSI Bergotongroyong Membangun dan Memajukan Negara Pancasila Indonesia

Adanya sanksi bila kepala daerah petahanan melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190.

Menanggapi hal ini, beredar di medsos whatsapp dokumen pembatalan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 tersebut.

Pembatalan itu dengan SK Bupati Musirawas Nomor: 485/KPTS/BKPSDM/2024 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Musirawas, yang ditandatangani Bupati Ratna Machmud pada 4 April 2024 lalu.

(Adio Seftiwan)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA