Walikota Surabaya Keluarkan SE (Surat Edaran) Tentang Pemberlakuan PPKM Mikro

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Guna mencegah penyebaran covid19 dikota Surabaya walikota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan SE(Surat edaran)peraturan pemberlakuan PPKM mikro,tentang pembatasan jam operasional dikota Surabaya. Pemberlakuan mulai sejak 22 Juni-5 Juli 2021.

Seluruh aktivitas dan kegiatan di Surabaya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun sudah menandatangani surat edaran (SE) No 433/6912/436.8.4/2021 pada 22 Juni 2021.

Eri mengungkapkan,pada pembatasan jam malam akan diatur dalam peraturan. Namun khusus untuk pelaku usaha makanan take away bisa dilakukan selama 24 jam.

“Sudah ada surat yang dikeluarkan menteri dan gubernur. Kita tindaklanjuti. Insyaallah untuk mengatasi COVID-19 jam malamnya sampai jam 8 (malam)sementara Take away 24 jam” ungkap eri,Sabtu (26/6/2021).

“Jam 8 (malam) semua kegiatan. Semua aktivitas. Di SE gitu. take away 24 jam. Surat edaran sudah saya tandatangani, harusnya per hari ini. Kita sosialisasi, mulai gerakan masif besok,” tambahnya.

berdasarkan SE yang ditetapkan aktivitas yang dibatasi hingga jam 20.00 wib dan boleh dibuka mulai jam 05.00 wib,tertuang pada poin ke 2, Yaitu pusat perbelanjaan mal, warung makan, restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan.

Sementara bagi setiap orang yang bekerja di Kota Surabaya,wajib memiliki surat izin keluar masuk(SIKM) baik tinggal di luar Kota Surabaya maupun sebaliknya.sebagai persyaratan melakukan perjalanan, yang dikeluarkan oleh Camat setempat.

Baca Juga :  Cegah Kebakaran Lahan, Koramil Selakau dan Polsek Lakukan Patroli

Pada poin tiga dan empat dalam SE,menyebutkan sanksi bagi siapa saja yang melakukan, pelanggar terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM Mikro dan PPKM tingkat kota di Kota Surabaya, perseorangan atau pengelola akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka, sanksi administratif dapat dikenakan,oleh pelanggar perorangan pengelola,besaran denda yang diberikan masih sama, yakni Rp 150 ribu/orang. Sedangkan pelaku usaha bisa hingga Rp 25 juta”,tutup Eri.

(Sigit Santoso)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *