Antisipasi Lonjakan Pengunjung, Pemkot Surabaya keluarkan Surat Edaran untuk Pengelola Mall

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Pemkot Surabaya akhirnya antisipasi dengan melonjaknya pengunjung mall,dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE),dan meminta pengelola mall mengendalikan lonjakan pengunjung di dalam mall.

Surat edaran bernomor 443/5684/436.8.4/2021 yang ditandatangani oleh Irvan Widyanto,selaku Kepala BPB Linmas Surabaya, Senin (3/5/2021).

Kabag Humas surabaya, febriadhitya mengatakan, dalam surat edaran tersebut seluruh pengelola atau penanggung jawab mall atau pusat perbelanjaan di Kota Surabaya diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara konsisten guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, sebagaimana tertuang pada Peraturan Wali Kota Surabaya No.67 Tahun 2020 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No. 10 Tahun 2021.

“Jadi, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran Covid-19 di mall, kita keluarkan surat edaran untuk pengelola mall dan pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku,” kata febri

Pada penerapannya, pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk dapat mengendalikan kapasitas jumlah orang yang berada di dalam gedung secara keseluruhan. Baik itu gerai, area makan, atrium, dan hall maksimal hanya diperbolehkan untuk menampung 50 persen dari total ruang gerak bebas.

“Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas,tambah febri

Selain itu, Febri juga menerangkan pembenahan terhadap gerai, area makan, atrium dan hall untuk mengatur jarak antar orang minimal satu meter, dan membuat tanda tulisan pada pintu masuk yang menginformasikan tentang kapasitas maksimal dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan berada di area tersebut.

Baca Juga :  Surat terbuka untuk Gubernur Sumatera Utara, Bapak Edy Rahmayadi

“Jika sudah penuh di dalam, kita harus tegas melarang pengunjung lain untuk tidak masuk dulu,” tegasnya.

Febri juga mengatakan, untuk melakukan pengawasan penerapan prokes ke setiap pengunjung mall, pengelola harus lebih maksimal dalam pengawasan.

Kata Febri, Pemkot meminta kepada pengelola wajib untuk mengoptimalkan Satgas Mandiri Covid-19 yang telah terbentuk. “Kita ingin setiap mal itu mengoptimalkan Satgas Mandiri Covid-19, mereka harus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, jangan sampai ada kerumunan dan pengunjung yang melepas masker,” jelasnya.

Demi memperketat protokol kesehatan, Febri menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menaati Perwali tersebut.

“Pemkot akan memberikan tindakan dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pengelola mall yang tidak menaati Perwali tersebut,” tegasnya.

(Sigit Santoso)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *