Bali, POJOKREDAKSI.COM – Kasus IDI Kacung WHO yang ditulis dalam Instagram oleh I Gede Aryastina, atau lebih dikenal Jerinx sang drummer Superman Is Dead (SID) selesai. Jerinx diputuskan bersalah dan dihukum 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan. Selain kurungan selama 14 bulan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ayu Adyana Dewi memutuskan dend a sebesar 10 juta kepada suami Nora Alexandra ini.
Ciutan Jerinx mengenai IDI kacung WHO telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi para dokter dan tenaga kesehatan yang sedang berjuang mengatasi corona. IDI Bali kemudian melaporkan perbuatan Jerinx kepada Polda Bali. Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dibacakan oleh Hakim I Made Pasek, Kamis 19/11 berbunyi , “Keadaan yang memberatkan perbuatan tedakwa membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar-gencarnya berjuang menangani pasien COVID-19.”
Tindakan Jerinx yang kemudian lebih memberatkan hukumannya adalah meninggalkan ruangan sidang karena tidak senang dengan persidangan yang dilakukan secara online. Hal ini dilihat sebagai perbuatan meremehkan kewibawaan peradilan.
“Terdakwa sempat meninggalkan ruang sidang sebagai protes terhadap persidangan secara online, dimana tindakan itu semestinya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan peradilan dan perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut,” kata Hakim Pasek.
Hakim Pasek menambahkan bahwa ada keadaan lain yang kemudia meringankan hukuman Drummer SID ini.
“Terdakwa sudah meminta maaf ke IDI. Terdakwa sering melakukan kegiatan sosial membantu keluarga yang tidak mampu selama pandemi. Terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga untuk menghidupi istri dan adik-adiknya”, kata Pasek .
Ignas Fernandez