Jakarta-POJOKREDAKSI.COM – Kerumunan masyarakat pada saat pernikahan anak Rizieq Shihab, Sabtu 14/11/2020 berbuntut panjang. Gubernur DKI Anies Baswedan telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian bahkan sampai mengeluarkan instruksi untuk mengatur kepala daerah yang mengabaikan protokol covid-19.
Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 itu diteken pada Rabu, 18 /11/2020. Dalam instruksi itu, kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan bisa dicopot.
Kerumunan Petamburan dinilai oleh Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta sebagai kegagalan pemerintah daerah karena tidak mengikuti protokol penanganan penularan Corona. Berdasarkan hal ini, PSI mau menggunakan hak interpelasinya kepada gubernur.
Menanggapi niat fraksi PSI, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik berpendapat bahwa interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan terkait kerumunan di Petamburan adalah hak Fraksi PSI. Taufik mengatakan interpelasi itu masih wacana.
“Itu mah wacana saja dan itu haknya PSI untuk menggulirkan sebagai satu fraksi dan kami enggak bisa melarang,” jelas Taufik , Kamis 19/11/ 2020,
Menurutnya, niat PSI ini harus mendapat dukungan dari fraksi lain. Minimal anggota yang mengajukan 15 orang sebagaimana Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
“Tetapi saya kira teman-teman DPRD DKI sudah dewasa dalam berpolitik, sehingga tidak mungkin serta merta menerima begitu saja,” lanjutnya.
Bagi Taufik, niat PSI mengajukan interpelasi dengan memanggil Anies Baswedan untuk diminta klarifikasi soal kerumunan massa di acara Rizieq Shihab hanya untuk mencari panggung atau perhatian publik.
“Saya kira teman-teman dewan tidak akan terima. Teman-teman DPRD DKI sekarang sudah sangat dewasa dalam berpolitik. Itu nyari-nyari panggung saja,” kata Taufik.
Ignas Fernandez