Tim Sat Narkoba Kabuaten Labuhanbatu Selatan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba dari 9 Lokasi

polres labusel

Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, S.H., M.H., pada Selasa (14/5/2024) mengatakan kepada media Pojokredaksi.com, adapun 9 lokasi penggerebekan itu diantaranya di Dusun V Sidodadi Desa Perkebunan Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Perkebunan Kelapa Sawit Jalan Murai Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Dusun Gunung Menahan Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Kemudian di Dusun Pardomuan Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Lingkungan Labuhan Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Dusun Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Berikutnya di Dusun Aek Batu Utara Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jalan Bedagai Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Hotel Istana Lingkungan Simaninggir Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Sedangkan 11 tersangka yang kini mendekam di sel Mapolres Labuhanbatu Selatan atas nama RA alias A (lk/24 thn) warga Kampung Rakyat, SAD alias A (lk/21 thn) warga Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat, ZHM alias Z (lk/18 thn) warga Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.

MTD alias T (lk/21 thn) warga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, ISH alias R (lk/24 thn) warga Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ARS alias C (38), warga Kota Pinang.

BA (24), KR (25), MJ alias U (51), UJH alias U (51), keempatnya warga Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan P alias K (33), warga Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Baca Juga :  Pelantikan PD DMI Labusel Dilaksanakan di Convention Hall grand suma

“Barang bukti yang turut disita dari seluruh tersangka sabu 12,17 gram, sepeda motor 3 unit, handphone 6 dan uang Rp1.259 ribu” sambung AKP Endang.

“Kepada para tersangka ditetapkan pasal 114 ayat (2) Subsidair 112 Alayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasak 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Labusel.

(Nurhabibah)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA