Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Polisi membongkar home industry yang memproduksi ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Pengungkapan home industry ini merupakan hasil pengembangan penangkapan seorang residivis narkoba.
Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya. Serta tersangka MY, warga Tambaksari Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pengungkapan home industry ini diakuinya berawal dari penangkapan dua orang residivis dalam kasus narkoba.
“Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),” ungkap Dirmanto. Senin, (20/5/2024).
Ia menambahkan, polisi lalu mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil pengembangan, pil yang didapat oleh MY berasal seorang tersangka yang kini menjadi DPO, berinisial WD. Di mana pertemuan keduanya usai diperkenalkan oleh tersangka ADH.
MY sendiri menjadi perantara bagi WD untuk menjual hasil produksi pil tersebut yang diserahkan melalui sebuah gudang di kawasan Ampel. Dari jadi perantara itu, MY telah mendapat penghasilan dari WD sebesar Rp10 juta.
Dari itu, aparat terus melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lokasi home industri narkoba di wilayah Kertajaya Timur nomor 47.
Di tempat tersebut, aparat tidak mendapati tersangka tambahan, namun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 kardus berisi 520 plastik diduga untuk mengisi narkotika jenis pil carnophen berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 520.000 butir.
Kemudian 28 kardus kecil berisi plastik berisi 1.000 butir dengan jumlah keseluruhan 560.000 butir. Lalu ada 57 kardus berisi 5.700 plastik yang diduga berlogo LL dengan masing-masing plastik berisi 1.000 butir dengan jumlah keseluruhan 5.700.000 butir.
“Hasilnya terungkap adanya home industri ini. Ada sekitar 6 juta pil ditemukan,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, dari hasil pengembangan diketahui jaringan ini tersindikasi dengan pengendali di Lapas yang ada di Jakarta.
“Terkait dengan sindikat ini pengendali Lapas di Jakarta, saat ini sedang kami kembangkan. Jaringan, sabu sudah terindikasi berasal dari Jakarta otomatis asalnya Malaysia masih kami dalami,” katanya.
Ia menyebut, dari kasus ini polisi berhasil menyita 1.080.000 butir karnopen dan Pil berlogo LL sebanyak 5.700.000 butir.
Atas tindakannya, tersangka ADH dan MY dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, dan/atau Pasal 112 Ayat 2 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda Rp800 juta paling sedikit dan paling tinggi Rp8 milyar.
(Sigit Santoso)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS