Labusel. Pojokredaksi.com – Kordinator divisi Hukum Penjegahan Pengawasan Persipatif dan kehumasan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran pada Pemilu Serentak 2024 bagi Panwaslu Se-Kecamatan Labuhanbatu Selatan Sabtu, (25/05/2024) bertempat di Lantai 4 Grand Suma, Block Songo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Anggota Bawaslu Labusel dalam sambutannya mengungkapkan bahwa profesionalitas dan kualitas merupakan faktor penting yang harus dimiliki jajaran Pengawas pemilu dalam mengawal tahapan Pemilu Serentak tahun 2024.
“Bawaslu Labusel terus memperkuat kapasitas jajaran Pengawas Pemilu agar bisa semakin maksimal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di lapangan,” kata Ridho.
Diterangkannya, peningkatan kapasitas jajaran Pengawas pada penanganan pelanggaran Pemilu merupakan bentuk keseriusan Bawaslu Labusel dalam menjalankan fungsinya dengan Sumbar Daya Manusia yang mumpuni dan berkualitas.
Dia pun menekankan pentingnya mengawasi setiap tahapan dengan cermat dan teliti untuk memastikan bahwa Bawaslu serta jajaran Panwaslu Kecamatan memastikan tahapan Pemilu berjalan sesuai regulasi dan sesuai prosedur.
Bahwa selain melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan juga harus mampu melakukan kajian hukum terhadap temuan hasil pengawasan dan laporan dugaan pelanggaran yang diduga melanggar larangan-larangan dalam tahapan Pemilu sebagaimana yang di atur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Menegaskan bahwa dalam menindak pelanggaran jajaran Pengawas juga harus berpedoman pada peraturan dan dasar hukum yang berlaku.
“Dalam menindak pelanggaran, saya harap teman-teman selalu berpedoman pada Perbawaslu. Perbawaslu 7 tahun 2022, Perbawaslu 8 tahun 2022 serta Juknis Penanganan Pelanggaran ini, sebagai alat utama dalam pemahaman penanganan.” Jelas Ridho Akmal Nasution.
Disisi lain ia juga berharap agar pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Labusel berjalan secara aman, tertib, tentram dan tidak ada permasalahan serta minim pelanggaran selamat atahapan berlangsung.
“Untuk itu jajaran Panwaslu Kecamatan juga harus memaksimalkan fungsi pencegahan dan pengawasan. Namun disisi lain Panwaslu Kecamatan juga harus mempersiapkan diri, apabila nantinya terdapat temuan atau laporan pelanggaran yang masuk pada tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.” Kata Ridho.
(Nurhabibah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS