Cirebon, POJOKREDAKSI.COM – Jajaran polresta cirebon mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OTK) tanpa izin resmi pada (3/6/2024) kira kira pukul 17.00 WIB. Tersangka diamakan di wilayah Kecamatan Karang Wareng, Kabupaten Cirebon, Propinsi Jawa Barat.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K,S.H, mengatakan, pengedar Obat Keras Terbatas tanpa izin resmi yang berhasil diamakan bernisial KS (30 th). pelaku berasal dari Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
Kami juga mengamankan barang bukti dari tangan KS berupa 4019 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp200 ribu, kardus catatan penjualan, dan lainya, ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K,S.H,M.H,. Senin, (3/6/2024).
ia mengatakan, KS ditangkap saat tengah mengedarkan Obat tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Karang Wareng, Kabupaten Cirebon. Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksan sementara KS juga mengakui Obat tersebut didapat dari orang lain yang alamatnya tidak jelas. Sehingga tersangka langsung diamakankan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, KS dijerat pasal 435 juncto pasal 138 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K,S.H,M.H,.
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalagunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainya termasuk obat keras di Wilayah Kabupaten Cirebon.
Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau menemukan terjadinya tidak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon, ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K,S.H,M.H,.
(Surya Asia)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS