Rido Akmal komisioner Bawaslu Labusel Menerima Data Rapat Pleno Terbuka Hasil DPT Pilkada Serentak Tahun 2024 dari Ketua KPU

Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Komisioner Bawaslu Labuhanbatu Selatan Divisi Hukum, Ridho Akmal Nasution, menghadiri rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 di Convention Hall Hotel Sudimampir, Blok Songo, Kotapinang, (20/9).

Rapat ini menetapkan DPT untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam rapat tersebut, Ridho memberikan sejumlah koreksi dan masukan terkait hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran (DPSHP) hingga penetapan DPT. Ia menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap saran perbaikan yang diberikan Bawaslu kepada KPU Labusel sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Bawaslu memastikan bahwa saran perbaikan yang telah disampaikan kepada KPU Labuhanbatu Selatan ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi dalam penyusunan daftar pemilih pada Pilkada 2024,” ujar Ridho.

Ridho juga menyampaikan bahwa Bawaslu Labusel telah dua kali memberikan saran perbaikan terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) namun masih tercantum dalam DPS. Ia menegaskan agar perbaikan dilakukan sebelum penetapan DPT agar data pemilih yang ditetapkan benar-benar valid.

Rapat pleno tersebut akhirnya menetapkan jumlah DPT Labusel untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak 222.735 pemilih. Meski demikian, Komisioner KPUD Labusel, Eben Ezer Lumbantoruan, menyatakan bahwa data DPT masih bisa mengalami perubahan.

“Data ini masih bisa berubah karena adanya pemilih yang pindah domisili atau meninggal dunia. Oleh karena itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus tetap berkoordinasi dengan kepala desa untuk memperbarui data,” jelas Eben.
Eben juga menekankan pentingnya ketelitian dalam proses perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ia mengingatkan agar tidak ada anggota partai politik atau tim sukses pasangan calon (paslon) yang terlibat dalam KPPS.

Baca Juga :  Bhayangkari Ranting Polsek Torgamba Polres Labusel Salurkan Bantuan Kemanusiaan Pasca Banjir

“Jangan sampai ada anggota partai politik atau tim sukses paslon yang menjadi anggota KPPS. PPS harus tetap siaga di kantor untuk menerima pengaduan masyarakat dan segera menindaklanjutinya,” tegasnya.

Rapat pleno ini dihadiri oleh Komisioner KPUD Labusel, Komisioner Bawaslu Ridho Akmal Nasution, Kadisdukcapil H. Lahamid Nasution, SE, perwakilan partai politik, Forkopimda, PPK dari lima kecamatan, serta LO dari masing-masing paslon.

(Dayat nst)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA