Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam gelaran Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Kota Surabaya mempersilahkan masyarakat untuk turut serta mengawasi para (ASN) tersebut.
Rachmad Basarah Insperktur Pemkot Surabaya menyampaikan, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga sikap netral yang wajib dijunjung oleh para ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, selama gelaran Pilwali Surabaya.
Untuk itu, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Ikhsan juga telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah di Kota Pahlawan.
“Dalam hal ini tidak ada salahnya kaitannya dengan pengawasan melekat mengingatkan lagi, semua kepala daerah mengingatkan ASN menjaga netralitas,”ungkapnya, Jumat, (4/10/2024).
Jika didapati ASN bersikap tidak netral, Inspektorat akan bertindak sesuai dengan jenis pelanggarannya, terkait pidana pemilu ataupun indisipliner. Indisipliner terbagi juga dalam tingkatan ringan, sedang, dan berat.
“Kalau dilihat dampak pelanggarannya kepada negara sanksinya apa, kalau kepada pemerintah daerah sanksinya apa, berdampak pada lembaga dan segalanya,”kata Rachmad.
Terkait pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan ASN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan mengurus. Sementara, Inspektorat akan menindaklanjuti pelanggaran disiplin.
Rachmad juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran dengan membawa sejumlah bukti yang jelas. Pelaporan bisa kepada Bawaslu, ataupun pihak Inspektorat.
“Silahkan melapor ke Bawaslu atau kami, nanti akan kami pilah mana yang menjadi ranah kami atau Bawaslu. Tentunya menginformasikan bukti awal yang memang ada indikasi pelanggaran peristiwa di mana, sedang apa, dilaporkan siapa, kita harus cermat, semua akan kita klarifikasi,” tegasnya.
Dirinya juga mengklaim hingga saat ini, ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya masih bersikap netral dan belum menindaklanjuti pelanggaran terkait netralitas. Bahwa bagi mereka yang ketahuan memihak salah satu paslon, hukuman terberat seperti pemberhentian bisa saja dijatuhkan.
“Sampai hari ini ASN pemkot masih menjaga netralitas karena konsekuensinya sangat berat apabila ASN melanggar netralitas paling berat bisa sampai pemberhentian,” pungkasnya.
(Sigit Santoso)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS