Langgapayung, POJOKREDAKSI.COM – Maraknya pencurian kelapa sawit milik masyarakat di Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara sehingga masyarakat bertindak sendiri penyebabnya tidak lain karena tidak tegaknya hukum dibidang perkebunan, hal ini dikatakan Alpian Siregar,SH Advokad dari Kantor Hukum Jonni Silitonga, SH.MH dan Rekan hari ini Sabtu (12/10) kepada Media ini di Langga Payung.
“Para pelaku pencurian yang melakukan aksinya pada tengah malam hingga dini hari menggasak kelapa sawit masyarakat hingga ber ton-ton jumlahnya, seakan kebun kelapa sawit tersebut miliknya sendiri,” tandas Alpian Siregar,SH.MH.
Lanjutnya “Pemicu maraknya pencurian kelapa sawit milik masyarakat ini diakibatkan tidak respontifnya aparat penegak hukum (APH) utamanya Polsek Sei Kanan terhadap laporan masyarakat sehingga tidak ada efek jera bagi para pencuri.
“Kejahatan tindak pidana pencurian kelapa sawit sejak diterbitkannya dan disahkannya Undang-Undang No:39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sifatnya tidak lagi sebagai tindak pidana umum akan tetapi sudah bersifat khusus (Leks Spesialis) sehingga APH yang menerima laporan pencurian dari masyarakat wajib dengan segera menindak lanjutinya, memburu pelaku, menangkap dan kemudian menahannya meskipun nilai kerugian dibawah Rp 2,5 Juta, sebab pencurian kelapa sawit milik masyarakat termasuk kepada kejahatan tindak pidana perkebunan yang tidak lagi dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (TIPIRING), penyelesaiannya juga tidak bisa dilakukan melalui Restorative Justice (RJ) dengan merujuk kepada Peraturan Kepala Kepolisian (PERKAP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Peraturan Kejaksaan (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebab pada kedua peraturan ini tidak mengisyaratkan kejahatan tindak pidana yang bersifat khusus” Ujarnya.
Masih menurut Advokad muda ini “Tidak respontifnya APH mengakibatkan masyarakat bertindak sendiri (main hakim sendiri) dengan membakar rumah, mobil yang diduga milik pelaku pencurian, dan tidak tertutup kemungkinan akan terjadi konflik horizontal yang merenggut nyawa, bisa nyawa masyarakat atau sebaliknya”
“Kita memang menyesalkan tindakan masyarakat yang main hakim sendiri, tetapi kita juga tidak bisa menyalahkan masyarakat yang main hakim sendiri ini, hal ini terjadi karena dampak kekesalan serta rasa kecewa masyarakat terhadap penegakan hukum yang terkesan mati suri, dan adalah sebuah kewajaran bila pada akhirnya masyarakat bertindak main hakim sendiri atau menggelar pengadilan rakyat kepada pelaku tindak pidana kejahatan yang potensinya berdampak kepada terganggunya perekonomian dan sumber mata pencaharian masyarakat,” Jelas Alpian Siregar.
Harapnya “Kedepan kita harapkan kejadian main hakim sendiri ini dapat menjadi pelajaran yang berharga kepada Kapolri beserta jajarannya, sehingga tidak terjadi permasalahan berulang, sebagai Putra asli Sei Kanan Saya sangat prihatin,” Tutupnya mengakhiri komunikasi
(Afriyansyah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS