Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Nama Institusi Kepolisian tercoreng akibat ulah salah satu oknum Kepolisian berinisial AS, oknum Anggota dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berpangkat Aiptu, ia terlibat pengendalian narkoba jaringan nasional di sejumlah kota, antara lain Medan, Surabaya, dan Lombok.
Keterlibatan Aiptu AS terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap satu tersangka berinisial F dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, setelah di kembangkan terungkap jika barang haram tersebut di kendalikan oleh Aiptu AS.
“Penangkapan Aiptu AS ada kaitannya dengan penangkapan satu tersangka di Lombok oleh BNN RI bekerja sama dengan BNNP NTB. Telah dilakukan penangkapan di Lombok saudara F dengan barang bukti sekitar 2 kilogram sabu,” ujar Kombes Pol Noer Wisnanto Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim), Kamis (5/12/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan tersangka F, mengaku jika dirinya dikendalikan oleh Aiptu AS dalam mengedarkan narkoba antar wilayah Indonesia.
“Dari pemeriksaan tersangka F, ini dikendalikan oleh oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” Tambahnya.
Sementara itu, saat diperiksa Aiptu AS mengaku jika memang benar ia mengendalikan pengiriman narkoba di sejumlah wilayah Indonesia.
“Kemudian saudara AS sendiri dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan adalah selaku pengendali pengiriman narkoba ini sampai dengan NTB,” tuturnya.
Untuk mendalami kasus tersebut, hari ini BNNP Jatim menggeledah rumah Aiptu AS yang ada di Taman Indah Regency Blok BB 10, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Dari hasil penggeledahan, petugas BNNP Jatim menemukan empat buku rekening atas nama AS. Oknum polisi itu disebut telah melakukan transaksi sebanyak tujuh kali selama periode 2023 hingga 2024.
Aiptu AS diketahui membeli sabu-sabu dari seseorang inisial E senilai Rp500 juta per kilogram untuk kemudian dijual kembali.
“Keterangan tersangka AS, sudah melakukan transaksi sebanyak tujuh kali, yang ke tujuh ini tertangkap. Setiap transaksi antara satu kilogram sampai lima kilogram, tergantung permintaan dan stok barang. Tersangka beli dari Erwin Rp500 juta per kilogram dan dijual Rp650 juta per kilogram,” pungkasnya.
(Sigit Santoso)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS