Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelaku curanmor spesialis minimarket berinisial AS warga Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan, pelaku merupakan spesialis curanmor yang sering menyasar motor yang terparkir di halaman minimarket, aksinya dilakukan sejak pertengahan 2024.
“Ada 5 LP (Laporan Polisi) yang sudah kami Terima dari para korban, tersangka ini beraksi sejak Juli 2024,” Kata Aris saat di konfirmasi, pada rabi (18/12/2024).
Aris menjelaskan bahwa petugas mendata ada 5 TKP di Jalan Siwalankerto yang menjadi sasaran kejahatan AS. Tersangka ini dilaporkan beraksi di area parkir Alfamidi di Jalan Siwalankerto, Wonocolo pada Rabu, 24 Juli. Dia juga beraksi di area parkir Indomaret di Jalan Siwalankerto pada Rabu, 21 Agustus.
Tak hanya di minimarket, AS juga pernah melakukan aksinya diparkiran kafe Jalan Siwalankerto pada Selasa, pada 7 September. Lalu dia kembali menyasar motor di parkiran Alfamidi Jalan Siwalankerto pada Selasa 24 September, dan menyikat motor di parkiran toko Jalan Siwalankerto pada Selasa 19 November.
“Seluruh aksinya (pencurian AS) dilakukan di kawasan Surabaya Selatan,” ujarnya.
Saat melancarkan aksi, AS bersama 3 rekannya IR dan 2 orang lain dengan identitas yang belum diketahui. Ketiga rekan AS itu saat ini telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Sebelum beraksi mereka berkumpul di suatu tempat untuk merencanakan aksi dan peran.
“Ada yang bertugas sebagai eksekutor dan ada yang bertugas sebagai pembonceng sekaligus mengawasi situasi di sekitar TKP saat eksekutor beraksi,” katanya.
Setelah peran itu disepakati mereka berangkat bersama-sama berkeliling mencari sasaran motor yang relatif aman dicuri. Saat menemukan ada motor yang parkir di kondisi sepi dan pemilik lengah, AS dan para rekannya mengambil paksa dengan cara merusak rumah kunci motor dengan kunci T.
Setelah berhasil mencuri motor, para pelaku menjual motor hasil kejahatan tersebut kepada para penadah yang saat ini juga tengah diburu oleh para personel Satreskrim Polrestabes Surabaya. Hasil uang penjualan motor curian itu kemudian dibagi rata.
“Uang hasil penjualan dibagikan kepada masing-masing pelaku,” tuturnya.
Aris menegaskan bahwa polisi akan menjerat AS yang terbukti melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
(Sigit Santoso)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS