Tangerang, POJOKREDAKSI.COM – Pemerintah Kota Tangerang kembali menerapkan Work Form Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pembatasan sosial berskala lingkungan (PSBL) di lingkungan warga.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan, langkah tersebut sebagai upaya untuk mencegah meningkatnya kasus COVID-19 di area perkantoran. Terlebih, saat ini Kota Tangerang berstatus zona merah penyebaran COVID-19.
“Yang bekerja di kantor hanya 25 persen, dan 75 persen bekerja dari rumah dalam setiap unit kerja,” tegasnya, Jumat (4/12/2020).
Arief menambahkan, Dinas Kesehatan pun melakukan tracing secara masif baik kepada masyarakat maupun ASN sebagai langkah dini pencegahan COVID-19.
“Jumlah tracing yang dilakukan sekitar 300-400 tes dalam satu hari,” katanya.
Pemberlakuan PSBL kata Arief, mulai dari tingkat RW di setiap wilayah Kota Tangerang pun kembali dilakukan.
“Sebelumnya PSBL RW dirasa cukup berhasil untuk menekan angka penyebaran COVID-19,” katanya.
Untuk diketahui, kasus positif COVID-19 di Kota Tangerang mencapai 3.039 orang.
Albert Syukur