
Labuhanbatu Selatan, POJOKREDAKSI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dan tindak lanjut cepat atas informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang berani memberikan informasi. Kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku beserta barang bukti sabu dalam jumlah besar,” ujar AKP Marulam Lumban Gaol.
Berdasarkan laporan IPDA Apma Adon Pulungan, S.H., M.H., selaku Kanit I Lidik Satres Narkoba Polres Labusel, petugas melakukan undercover buy (penyamaran pembelian) di lokasi yang dicurigai.
Dari hasil operasi tersebut, dua orang pria berhasil diamankan, yakni:
1. RS alias AL (38), warga Desa Tanjung Haloba, Kecamatan Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu.
2. AFN alias F (41), warga Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan RS alias AL, petugas menyita:
3 plastik klip berisi sabu seberat 3,45 gram bruto,
1 plastik klip kosong,
1 unit handphone Infinix warna hitam
Sementara dari AFN alias F, ditemukan barang bukti lebih besar, antara lain:
7 plastik klip berisi sabu seberat 405 gram bruto,
1 timbangan elektrik warna hitam,
2 bungkus plastik klip kosong,
3 lakban warna cokelat,
1 pipet berbentuk sekop,
1 tas sandang warna hitam,
1 paper bag,
1 unit handphone Vivo warna hitam,
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa plat nomor

Dari hasil interogasi awal, RS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AFN alias F. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AFN beserta barang bukti sabu seberat hampir setengah kilogram.
“Kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah menelusuri jaringan yang lebih besar di balik keduanya,” ungkap Kasat Narkoba AKP Marulam Lumban Gaol.
Adapun langkah tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain:
1. Pembuatan laporan polisi,
2. Pemeriksaan saksi-saksi,
3. Pelengkapan berkas, administrasi
4. penyidikan (mindik),
5. Gelar perkara,
6. Pengiriman barang bukti ke Labfor
7. Pemeriksaan kesehatan pelaku,Pengembangan terhadap jaringan kemudian,
8. Proses hukum hingga tahap penuntutan (JPU).
AKP Marulam Lumban Gaol menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras dalam memerangi narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
> “Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Labuhanbatu Selatan. Kami akan tindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Selama proses penangkapan berlangsung, situasi di lokasi kejadian dilaporkan aman, tertib, dan kondusif.
(Nurhabibah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G