Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja, Amankan Satu Tersangka

Labuhanbatu Selatan, POJOKREDAKSI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang tersangka dalam konferensi pers yang digelar di aula Satres Narkoba.

Tersangka Dorlan Akbar Siregar (DAS) alias D, laki-laki berusia 40 tahun, beragama Islam, berprofesi sebagai buruh, dengan alamat Jalan Berok Ambun Suri Gunung Pangilun, Kota Padang saat ini diketahui berdomisili di langgapayung desa hajoran kec sei kanan kab, labusel. Pelapor dalam perkara ini adalah IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H.

Pengungkapan tindak pidana narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 26 paket ganja.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB,berlokasi di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui program Dumas Presisi yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang kerap melintas di wilayah tersebut dengan dugaan membawa narkotika jenis ganja.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan dan mencurigai satu unit mobil Ford Everest warna silver.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur. Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan 26 paket ganja di bagasi mobil dengan berat netto 27.869 kg gram,uang tunai Rp75.000, 1 unit handphone, 1 unit mobil Ford Everest BK 1305 XJ, serta 1 buah dompet.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M N, warga Kabupaten Mandailing Natal, dengan sistem kerja menggunakan uang muka sebesar Rp9.000.000,dalam per kg gram nya di beri upah 200.000 (Dua ratus ribu rupiah), barang mau di bawa ke tanjung balai.

Baca Juga :  Deklarasi Ari Wibowo-Azwar Sajali Tanjung di Labuhanbatu Selatan Menuai Kekecewaan Warga

Saat ini tersangka seorang residivis, merupakan jaringan. Kasat narkoba masih melakukan pengembangan terhadap pemasok tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 610 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat narkoba mengatakan “kami disini hanya bisa menindak dan berkomitmen berharap kerja sama nya dengan warga, masyarakat, dan media untuk sama-sama melakukan memberantas narkoba.

(Rahmat Aruan)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA