Bogor, POJOKREDAKSI.COM – Usai melaksanakan shalat subuh sekitar pukul 05.21 WIB, mantan teroris Abu Bakar Ba’asyir meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021).
Sebelum mendekam di tahanan sebagai narapidana teroris, Ba’asyir merupakan pendiri pesantren yang baik. Ba’asyir memang memiliki ikatan kuat dengan pesantren.
“Beliau merupakan salah satu pendiri pesantren,” kata Sekretaris Pesantren Al Mukmin, Muhammad Darwis.
Namun dikemudian, berbagai kasus mulai menjeretinya, sampai akhirnya oleh Mahkamah Agung menjatuhi hukuman 15 tahun penjara melalui putusan kasasi maupun Peninjauan Kembali kepasa Ba’asyir.
Kasus kasus yang pernah menjeratinya antara lain; dia sempat dituduh menjadi amir di Jamaah Islamiyah dan terlibat dalam kasus terorisme. Namun, melalui putusan Peninjauan Kembali nomor 57 PK/Pid/2006, Ba’asyir lolos dari jerat itu. Selamat dari kasus di atas, dia dituduh pemalsuan dokumen. Dia dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani vonis 2,6 tahun penjara.
Setelah bebas atas tuduhan tersebut, Ba’asyir kembali dituduh terlibat dalam pendanaan kegiatan paramiliter di Jantho, Aceh. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.
Hari ini, Jumat (8/1/2021), dia akhirnya menghirup udara segar, menikmati masa tuanya (usianya kini 82 thn) bersama keluarga di kediamannya di Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Meski telah bebas, aktivitas Ba’asyir akan tetap dipantau oleh Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“BNPT melakukan tugasnya, nanti Polri bersama BNPT,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ignas Fernandez