Korupsi Pembiayaan Rp67,31 Miliar di PT PPA Terbongkar, Polri Tahan Dua Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

polisi indonesia

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS).

Kasus tersebut berkaitan dengan pembiayaan proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara pada periode 2019–2020. Dari hasil penyidikan, aparat menemukan berbagai dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan yang berujung pada kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri mengungkap bahwa PT PPA awalnya memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS. Namun, realisasi pencairan dana justru mencapai sekitar Rp67,31 miliar yang dilakukan melalui delapan kali pencairan.

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik karena nilai pencairan dana melampaui plafon fasilitas pembiayaan yang telah diberikan. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga terdapat serangkaian pelanggaran terhadap prosedur internal maupun prinsip kehati-hatian dalam proses pencairan dana.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam tahapan analisis sebelum pembiayaan disetujui. Prosedur due diligence serta analisis risiko yang seharusnya menjadi bagian penting dalam pemberian pembiayaan diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Tidak hanya itu, proses verifikasi terhadap keabsahan dokumen invoice yang menjadi dasar pencairan dana juga diduga tidak dilakukan secara memadai. Penyidik turut menemukan dugaan diabaikannya mekanisme cash collateral yang semestinya menjadi salah satu instrumen pengamanan pembiayaan.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga mengungkap adanya dugaan manipulasi rekening koran atau bank statement yang diduga digunakan untuk mendukung proses pencairan dana pembiayaan.

Baca Juga :  Unit Jatanras Polres Asahan Ringkus Jurtul Sekaligus Bandar Judi Togel Online

Berbagai dugaan penyimpangan itu kini menjadi dasar penyidik dalam menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Dua Tersangka Ditahan

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kortastipidkor Polri melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka.

Keduanya yakni IT yang menjabat sebagai Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna.

Sementara itu, tersangka lainnya berinisial FH yang merupakan Direktur PT BAS tidak dilakukan penahanan karena saat ini telah berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani masa pidana di Lapas Salemba.

Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum mereka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

BPK Hitung Kerugian Negara Rp38,8 Miliar
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto menjelaskan bahwa hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp38,8 miliar.

Menurut Danny, angka tersebut merupakan hasil audit yang telah dilakukan BPK terhadap dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT BAS.

Selain menghitung kerugian negara, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai sebesar Rp38,8 miliar. Sementara itu, aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar,” ujar Kombes Pol. Danny Yulianto saat konferensi pers di Jakarta.

Tujuh Aset Disita

Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan.

Nilai keseluruhan aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp14 miliar. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

Baca Juga :  Terungkap! Dana Pakan Satwa KBS Diduga Diselewengkan Rp74 Miliar, Kejati Jatim Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Proses penyidikan sendiri masih terus berjalan. Penyidik tidak menutup kemungkinan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain maupun aliran dana yang berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pembiayaan perusahaan milik negara kepada perusahaan swasta dalam proyek strategis pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara pada periode 2019–2020.

Melalui penyidikan yang sedang berlangsung, Kortastipidkor Polri berupaya mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekaligus menelusuri aset-aset yang dapat dipulihkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

(Redaksi)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA