Tanjung Balai, POJOKREDAKSI.COM – Kejadian bermula saat korban, Sinta Trisna Devi sedang mengendarai Sepeda motor miliknya, pada hari Selasa, tanggal 19 Januari 2021, sekira pukul 00:30 WIB di Jalan Jendral sudirman, KM.2, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kemudian tidak berselang waktu lama tersangka, M Iqbal (25) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion langsung merapat serta memepet sepeda motor yang ditumpangi oleh korban serta sepontan merampas 1 (satu) Unit Hand Phone merek OPPO A3S warna hitam dari tangan kiri sikorban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan korban juga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Datuk Bandar.
Berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor register LP/07/I/2021/SU/Res T. Balai/SEK BANDAR, Kapolsek Datuk Bandar, Iptu Rekman Sinaga, SH langsung memerintahkan kepada Kanit Reskrim, Ipda Hendra A. Karo-Karo untuk segera melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.
Personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Hendra A. Karo-Karo, SH langsung melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan warga yang tinggal disekitar TKP. Beberapa saat kemudian, tidak jauh dari TKP ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam no.Pol BK 6073 QAG dengan kondisi rantai putus, kemudian diperoleh informasi bahwa tersangka lari kearah Jalan H. Adlin, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Mengetahui informasi tersebut, Personil Polsek Datuk Bandar terus melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di belakang perumahan warga sekira pukul 02:00 WIB. kemudian dari hasil interogasi, tersangka menerangkan bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian 1 (satu) Unit Hand Phone merk OPPO A3S warna hitam dengan cara merampas dari tangan kiri pelapor.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses lebih lanjut.
Hendra Piliang
Mantappp