Tidak Sampai Sebulan, Pelaku Curanmor Diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

reskrim tanjung balai

Tanjung Balai, POJOKREDAKSI.COM – Sat Reskrim, Polres Tanjung Balai kembali menangkap Pelaku pencurian kendaraan bermotor atas nama Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda (29), warga Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Tersangka berhasil diamankan pada hari Kamis, tanggal 17 Februari 2022, sekira pukul 05:00 Wib ditempat persembunyiannya, di Pulau Harapan Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, S.H, S.I.K, mengatakan, bahwa Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Korban, Aritandang Tambuse pada tanggal 19 Januari 2022, di Kantor SPKT Polres Tanjung Balai, tentang kehilangan Sepeda Motor dari dalam rumahnya, di Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai pada hari Minggu, tanggal 16 januari 2022, sekira pukul 04:30 Wib.

Setelah menerima Laporan tersebut, Personil Sat Reskrim Polres Tanjung Balai langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya diketahui, bahwa pencuri Sepeda Motor milik Korban tersebut bernama Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda dan sedang berada di Pulau Harapan Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Tidak mau buruannya pergi lebih jauh, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetio, S.H bersama Kanit Idik I, Ipda M Reza Fahrurrozi, S.Tr.K pada hari Rabu, tanggal 16 Februari, sekira pukul 22:00 Wib langsung berangkat menuju lokasi tempat Tersangka berada, dengan menempuh selama 7 Jam perjalanan dan hasilnya pada tanggal 17 Februari 2022, sekira pukul 05:00 Wib Tersangka Raimanda Rahman Pasaribu berhasil ditangkap dan selanjutnya Tersangka tersebut langsung dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk di Proses sesuai hukum yang berlaku.

Dari tangan Tersangka disita barang bukti berupa satu buah HP merek OPPO warna hitam yang dibeli Tersangka menggunakan Uang dari hasil penjualan Sepeda Motor merek 0CX milik Korban, Aritandang Tambuse.

Baca Juga :  Lagi Nunggu Pelanggan, Warga Kota Kisaran Timur Diringkus Tekab Reskrim Polres Asahan

“Terhadap Tersangka telah dilakukan penahanan dan akan dipersangkakan pada pasal 363 ayat (1) ke 3E KUHPidana,” terang Kapolres.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *