Bongkar Kios Ponsel, Fauzan Diciduk Padal TimSus Polsek Seitualang Raso

asahan fauzan polsek seitualang raso

Tanjung Balai, POJOKREDAKSI.COM – Kejadian bermula saat Nurul Aida menelpon korban, Ilhamuddin (30) dan memberitahukan bahwa kios ponsel miliknya di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Seitualang Raso, Kota Tanjung Balai dalam keadaan terbuka, Kamis (21/01/2021) sekira pukul 04:00 WIB.

Mendapat informasi tersebut, korban langsung bergegas menuju kios ponsel miliknya. Sesampainya di lokasi, korban melihat warung kios dalam keadaan terbuka dan barang dagangannya hampir berantakan semua. Tanpa pikir panjang, Ilham pun langsung mengecek barang apa saja yang hilang.

Adapun barang dagangannya yang hilang antara lain:
1. 1 (satu) unit Handphone android merk Wiko warna merah
2. 8 (delapan) buah VC TRI 3Gb
3. 4 (empat) buah VC TRI 1,5Gb
4. 1 (satu) buah VC TRI 1,5Gb mini
5. 4 (empat) buah VC TRI 6Gb
6. 1 (satu) buah VC TRI 3Gb
7. 3 (tiga) buah VC AXIS 5Gb mini
8. 1 (satu) buah VC AXIS 3Gb
9. 12 (dua belas) buah VC AXIS 2Gb mini
10. Uang senilai Rp.1.000.000.

Sontak saja korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seitualang Raso, sekira pukul 14:00 WIB.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Kapolsek Seitualang Raso, Iptu Sahat Siahaan memerintahkan kepada Kanit Reskrim, Aiptu M. Silaban untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan dan melalui bantuan dari CC TV yang terpasang di kios ponsel korban, didapat petunjuk pelaku pencurian tersebut dilakukan oleh seorang laki- laki atas nama Fauzan (21) yang saat itu sedang berada di rumahnya.

Kemudian Kanit Reskrim, Aiptu M. Silaban berkoordinasi dengan PADAL TIM SUS, Ipda L. Simatupang beserta Tim guna melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang diketahui sedang berada dirumahnya Jalan Sei Suka Damai Rel Lingkungan II, Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso. Setelah dilakukan introgasi, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Tender Proyek Gugur, PT. Adrian Berkat Pertama Ajukan Gugatan PMH ke PN Kisaran

Kemudian polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa:
• 1 (satu) buah obeng gagang warna putih
• 1 (satu) unit Handphone merk Wiko warna merah beserta charger
• Uang berjumlah Rp. 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah)
• Kartu Voucher sebanyak 27 buah (1Gb, 1,5Gb, 2Gb, 3Gb, 6Gb, 5m,34m)

Selanjutnya tersangka dan juga sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Seitualang Raso guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka juga akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e dari KUHPidana.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *