Pelaku Pencurian Uang Tunai (Dua Belas Juta Rupiah) Diringkus Polsek Datuk Bandar

Tanjung Balai, POJOKREDAKSI.COM – Setelah puas berfoya-foya dengan uang hasil curian, Ifit akhirnya berurusan dengan pihak yang berwajib, sebab Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar akhirnya berhasil menciduk dirinya. Ifit (41) si Pelaku pencurian uang senilai Rp 12.000.000,- tersebut diciduk Petugas, di Jalan Jawa Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Daruk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai pada hari Kamis, tanggal 26 Mei 2022, sekira pukul 23:00 Wib.

Dari tangan Pelaku yang bernama Fitra Alias Ifit (41), warga Dusun III, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 potong baju kaos kaos warna biru tua, 1 pasang sendal warna hitam, 1 potong handuk spider man, 1 potong kaos warna coklat, 1 potong celana panjang warna biru dan 1 pasang sendal warna hitam bertali merah.

Ifit dilaporkan Korbannya bernama Agus Salim (39), warga Jalan AMD Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai pada hari Kamis, tanggal 26 Mei 2022, di Polsek Datuk Bandar.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi S.H, S.I.K melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga mengatakan, bahwa kejadian bermula pada hari Sabtu, tanggal 7 Mei 2022, sekira pukul 03:00 Wib dini hari telah terjadi pencurian uang tunai sebesar Rp.12.000.000,- (Dua belas juta rupiah) didalam tas hitam yang tergantung di ruang tamu rumah Agus Salim (Pelapor), di Jalan AMD Kelurahan Selat Lancang, yang mana Pelaku masuk kedalam rumah tersebut dengan cara merusak jendela samping rumah.

Baca Juga :  Safari Advokasi Tim Advokat Kerja Indonesia Bogor Timur di Bali

“Setelah berhasil masuk kedalam rumah Korban, Ifit mengambil atau mencuri tas warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp.12.000.000,- (Dua belas juta rupiah). Atas kejadian tersebut, Agus langsung mendatangi Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan,” ungkapnya kepada Awak Media, Sabtu (28/5/2022).

Berdasarkan pengaduan dari Agus, maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap Pelaku pencurian tersebut, yang mana didapat hasil bahwa Pelakunya adalah Fitra Alias Ifit. Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 26 Mei 2022 diketahui bahwa Ifit sedang berada di Jalan Jawa Kelurahan Selat Lancang, kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak ke lokasi yang dimaksud, dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Eko Ady R, sekira pukul 23:00 Wib, Tersangka pun berhasil diamankan.

“Setelah diamankan, Ifit langsung diinterogasi, yang mana dari hasil interogasi tersebut benar bahwa dirinya melakukan pencurian yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 7 Mei 2002, di Jalan AMD Kelurahan Selat Lancang. Pelaku juga menerangkan bahwa uang hasil curian tersebut telah dihabiskan untuk membeli 2 potong celana panjang, 2 potong baju kaos, 2 pasang sendal, 1 helai handuk dan sisanya Pelaku gunakan untuk berfoya-foya,” terang Kapolsek.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, Team membawa Ifit dan barang bukti ke Polsek Datuk bandar, Ifit akan dijerat melanggar Pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana,” Lukas Kapolsek Datuk Bandar.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *