Bobol Rumah Ramlan M, 2 Kawanan Pencuri Diciduk Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar

Tanjung Balai, POJOKREDAKSI.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 2 sekawanan Pelaku pencurian dengan pemberatan, di rumah korban, Ramlan Manurung (57), di Jalan Durian Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, pada hari Kamis, tanggal 5 Mei 2022 lalu, sekira Pukul 14:00 Wib.

Pelaku yang bernama Ahmad Rivai Saragih Alias Pai (29), warga Jalan Durian Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai bersama rekannya Parulian Tampubolon (27), warga Jalan Singosari Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, berhasil diamankan Unit Reskrim pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2022, sekira pukul 20:15 Wib, berdasarkan adanya laporan Korban ke Polsek Datuk Bandar, pada tanggal 25 Mei 2022.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, S.H mengatakan, bahwa kejadian bermula pada Kamis, tanggal 5 Mei 2022, sekira Pukul 14:00 Wib, telah terjadi Pencurian barang-barang milik Pelapor atau Korban. Barang-barang yang di curi yaitu berupa, 1 unit mesin air merk Robin, 1 unit Genset warna biru, 2 unit Pompa air merk Sanyo, 4 unit pompa celup dan pipa seberat 500 Kg, yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui identitasnya.

“Pelaku masuk kedalam rumah dengan cara merusak jendela belakang rumah Korban, kemudian Kedua Pelaku mengambil dengan tanpa izin lalu membawa barang-barang tersebut dari dalam rumah Korban. Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian dan tidak terima serta lantas mendatangi Polsek Datuk Bandar, untuk membuat pengaduan atau laporan Polisi,” ungkap R. Sinaga melalui Humas Polres Tanjung Balai, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga :  Pelaku Perampasan Sepeda Motor Milik Seorang Wanita Muda di Labura Berhasil Dilumpuhkan Polisi

Penangkapan terhadap Tersangka berdasarkan adanya laporan dari Korban, maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap Pelaku pencurian tersebut dan didapat hasil, bahwa Ahmad Rivai Saragih Alias Pai adalah Pelakunya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan, pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2022, yang mana diketahui bahwa saat itu Pai sedang berada dirumahnya, Jalan Durian Kelurahan Sirantau.

“Lalu Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar pun bergerak ke rumah tersebut, yang di pimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Eko Ady, sekira pukul 19:30 Wib, Pai berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar, guna dilakukan introgasi. Setelah diinterogasi Pai menerangkan, bahwa temannya yang melalukan Pencurian tersebut adalah Parulian Tampubolon,” Jelas AKP R. Sinaga, S.H.

Mengetahui hal tersebut, Petugas langsung bergerak mencari Parulian Tampubolon dan pada pukul 20:15 Wib, Parulian Tampubolon berhasil diamankan juga dari rumahnya, di Jalan Singosari Lingkungan I, Kelurahan Pahang. Kemudian Team pun segera membawa Pelaku ke Mapolsek Datuk Bandar, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

” Adapun barang bukti yang berhasil disita dari Kedua Pelaku yakni, 2 buah papan ventilasi jendela dan 1 unit becak bermotor merk yamaha Jupiter warna biru tanpa nomor Polisi. Keduanya akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e Subs 362 dari KUHPidana,” pungkas AKP R. Sinaga, S.H.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *