Polsek Kampung Rakyat Kembali Meringkus Warga Pematang Seleng Karena Sabu

Foto : Apin, warga Desa Pematang Seleng, sedang di apit petugas.

Labusel, POJOKREDAKSI.COM
Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil meringkus seorang laki-laki terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di areal kebun kelapa sawit milik masyarakat, Dusun Padang Bulan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara. Sabtu (30/01/2021) sekira pukul 14.30 WIB.

Tersangka adalah AR alias Apin (32) warga Dusun Sidodadi, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.IK,.MH melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Eri Prasetyo, pada Rabu (03/03/2021) membenarkan, bahwa di hari ke 4 Operasi Antik Toba 2021 Tekab Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA R.Manik, bersama dengan anggota melakukan penangkapan terhadap Apin (32).

AKP Eri Prasetyo juga mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Dusun Padang Bulan, Desa Tanjung Medan, tepatnya di areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat kerap dijadikan untuk pesta narkoba,” ungkapnya.

“Berdasarkan informasi tersebut team langsung melakukan penyelidikan, setelah sampai di TKP team melihat ada 2 orang laki laki sedang berdiri dijalan dekat areal kebun kelapa sawit, kemudian team langsung melakukan penyergapan namun team hanya berhasil mengamankan satu orang dan teman tersangka berhasil melarikan diri.

Setelah diinterogasi tersangka mengaku berinisial Apin, kemudian team melakukan penggeledahan badan tersangka namun team tidak menemukan sabu, kemudian team, melihat satu buah bungkusan plastik klip transfaran berisi sabu yang terletak dibawah tanah yang tidak jauh dari tersangka, turut juga satu buah tutup botol berwarna kuning lengkap dengan pipet, dan satu buah sekop terbuat dari pipet berwarna kuning,” jelas Kapolsek.

Dalam penggeledaan tersangka mengaku sabu tersebut miliknya yang dibeli dari Bagok seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya tim melakukan pengejaran ke rumah Bagok tetapi tim tidak berhasil menemukan nya.

Baca Juga :  Dangdutan Pimpinan DPRD Berujung Pada Kapolsek Tegal Selatan

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Kampung Rakyat guna proses penyidikan selanjutnya,” pungkas Kapolsek.(Rizaldy)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *