SLAWI, POJOKREDAKSI.COM – Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan Kar (57) pria asal salah satu desa di Pantura, Kabupaten Tegal. Ia tega menghamili anak tirinya yang masih di bawah umur. Akhirnya pria tersebut ditangkap petugas Polres Tegal.
Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK melalui Kasat Reskrim, AKP I Dewa Gede Ditya SIK mengungkapkan, pelaku ditangkap Unit PPA Reskrim Polres Tegal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jadi perbuatan pelaku ini terbongkar, setelah paman korban melaporkan perbuatannya ke Unit PPA Polres Tegal,” katanya, Selasa (9/2/2021) .
Tersangka ini, lanjut Dewa, melakukan aksi bejatnya saat istrinya pergi membeli sarapan, sekitar pukul 05.00 WIB untuk dibawa ke sawah. Di saat rumah kosong inilah, pelaku memaksa korban, EL (15) untuk melayani nafsunya. “Iya aksi dilakukan saat pagi hari, tepatnya saat istri pelaku tidak ada di rumah. Korban yang mengalami kesulitan bicara ini dipaksa melayani nafsu bejatnya,” ungkap dia.
Selang berapa lama, korban pun hamil. Ibu korban, SAI (30) pun curiga karena ada perubahan pada tubuh anaknya. Namun saat ibunya menanyakan hal itu, korban tidak mau memceritakan kepada ibunya karena takut. Karena tidak mau bicara, SAI pun akhirnya meminta tolong kepada adiknya yang berada di Jakarta untuk pulang kampung.
Usai pulang kampung, adik SAI mendesak keponakannya untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya. Setelah didesak, korban akhirnya mau berterus terang dan memberitahu siapa yang menghamilinya.
“Saat mendengarkan jawaban korban, si pamannya ini pun kaget dan tidak menyangka. Ia pun langsung melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Tegal,” ujarnya.
Usai mendapatkan laporan, Kanit PPA Polres Tegal, Iptu Wahyudi bersama personelnya berhasil menangkap pelaku. Saat menjalani pemeriksaan, di hadapan penyidik, pelaku mengakui, perbuatan itu sudah dilakukan selama lima kali. “Alasan pelaku melakukan perbuatannya karena jarang berhubungan dengan istri karena sampai di rumah, istri sudah kelelahan,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Tegal. Selain itu, pelaku juga dijerat Undang-undang Nomor 23/ Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. Karena perbuatan ini dilakukan oleh ayah tiri, ada penambahan sepertiga dari hukuman yang diterapkan menjadi 20 tahun penjara.
(Yanto Simbolon)