Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Kapolres Asahan, AKBP. NUGROHO DWI KARYANTOK, SIK laksanakan Konfrensi Pers dalam pengungkapan 1 (satu) perkara tindak pidana pembunuhan berencana atau setidaknya dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, di lapangan tengah Mapolres Asahan, Jumat (23/4/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP RAMADHANI, SH, MH, Kasubbag Humas Polres Asahan, IPTU MARADEN PAKPAHAN dan Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan, IPTU MULYOTO.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/37/IV/2021/SU/Res Ash/Sek Pulau Raja, tanggal 20 April 2021 bahwasanya telah terjadi tindak pidana pembunuhan sekira pukul 07:30 Wib di Dusun I, Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan dengan korban atas nama WINDA WULANDARI (29) warga Kelurahan Sioidengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka atas nama JULIADI LUBIS, S.Sos alias UCOK SAFARI (51) warga Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, diakibatkan oleh rasa cemburu dan curiga terhadap korban yang tidak mau berterus terang, untuk memberitahukan siapa yang baru saja menelponnya. Diketahui sebelumnya korban dan tersangka merupakan pemakai narkoba, tersangka juga sering melakukan penganiayaan terhadap korban.
Menurut Kapolres, bahwasanya berdasarkan keterangan ahli, penyebab kematian korban tidak wajar karena korban diduga mati lemas (asfiksia) oleh karena adanya penekanan pada leher disertai adanya trauma kekerasan benda tumpul pada dada bagian atas, sehingga hasil dari tindakan otopsi tersebut tidak berkesesuaian bahkan bertolak belakang dengan semua keterangan pelaku.
Sat Reskrim, Polres Asahan juga berhasil menyita barang bukti, 1 buah pakaian daster warna ungu bermotif bunga, 1 buah selimut warna coklat bermotif bunga warna putih, 1 utas tali rajut warna putih, 1 buah celana dalam warna hitam dan 1 buah BH warna hitam dan merah.
Akibat kejadian tersebut, tersangka akan dipersangkakan pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 351ayat 3 dari KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 7-20 tahun atau hukuman mati, sedangkan terkait dengan pelaku yang bernama Fadil masih dalam daftar pencarian oleh satreskrim Polres Asahan.
Selama Kegiatan berlangsung, acara tetap mempedomani protokoler kesehatan, untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
Hendra Piliang